Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sudah terbentuk 226 daerah otonomi baru sejak 1999 hingga kini.
Tiga provinsi baru terbentuk pada masa moratorium pemekaran daerah.
Ada 42 calon provinsi baru diusulkan ke pemerintah.
PEMEKARAN daerah dibuka seluas-luasnya sejak reformasi bergulir. Dasar hukum pemekaran wilayah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Alasan utama pemekaran wilayah tersebut di antaranya adanya masalah pemerataan, keadilan yang tak merata, kondisi geografis yang luas, dan ketidakefektifan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo