Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Setya Novanto Datangi Lagi Kejaksaan Agung, Ini Komentarnya  

"Semua sudah saya sampaikan sesuai dengan yang saya tahu dan rasakan," ujar Setya.

11 Februari 2016 | 10.44 WIB

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus rekaman PT Freeport Indonesia di Kejaksaan Agung, Jakarta, 4 Februari 2016. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Perbesar
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus rekaman PT Freeport Indonesia di Kejaksaan Agung, Jakarta, 4 Februari 2016. Tempo/Dian Triyuli Handoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, kembali mendatangi Kejaksaan Agung. Dia mengatakan kedatangannya bertujuan memberikan keterangan tambahan dari kehadiran sebelumnya pada Rabu malam. ”Ada beberapa hal yang kurang tadi malam. Ini harus saya penuhi,” ujar Setya di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis, 11 Februari 2016.

Setya Novanto tiba sekitar pukul 06.45. Ia dimintai keterangan sekitar 3 jam. Politikus Partai Golkar itu enggan membeberkan pertanyaan dari tim penyelidik. ”Semua sudah saya sampaikan sesuai dengan yang saya tahu dan rasakan,” katanya. Anggota Komisi Hukum DPR ini kembali berujar, “Semua saya percayakan kepada Kejaksaan.”

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus meminta keterangan Setya terkait dengan perkara dugaan pemufakatan jahat perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Dalam rekaman pembicaraan yang diperoleh Kejaksaan, Setya diduga terlibat pertemuan bersama mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dan taipan minyak, Riza Chalid.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Setya diduga menjadi inisiator pertemuan yang berlangsung di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, 8 Juni 2015. Hingga saat ini, kasus yang lebih dikenal dengan istilah "Papa Minta Saham" itu masih dalam tahap penyelidikan.

Kejaksaan mengatakan mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan adanya pertemuan tersebut. Di antaranya rekaman CCTV Hotel Ritz Carlton, bukti pembayaran kamar dan ruang rapat di hotel, bukti pembayaran pemesanan makanan, serta keterangan beberapa saksi. Sebelumnya, menurut Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, keterangan Setya menjadi kunci kasus ini. ”Karena dia terlibat di pertemuan,” ujar Prasetyo.




DEWI SUCI RAHAYU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sukma N Loppies

Sukma N Loppies

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus