Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Soal Izin FPI, Gus Sholah Sarankan Berunding dengan Pemerintah

Menurut Gus Sholah, FPI juga harus menyadari dan memperbaiki hal-hal yang selama ini tidak disukai masyarakat.

30 November 2019 | 19.15 WIB

KH Solahudin Wahid atau biasa disapa Gus Solah. TEMPO/Ishomuddin
Perbesar
KH Solahudin Wahid atau biasa disapa Gus Solah. TEMPO/Ishomuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta-Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Salahuddin Wahid (Gus Sholah) menyarankan Front Pembela Islam untuk berunding dengan pemerintah terkait polemik perpanjangan surat keterangan terdaftar FPI.

"Sebaiknya berunding lah dengan pemerintah. Saya tadi mendengarkan di Youtube. Ada tokoh FPI sama PPP. Tokoh FPI menceritakan apa yang dimaksud dengan khilafah itu. Ya tentunya pendapat itu benar, tapi menimbulkan kesulitan orang. Orang sudah terpaku," kata Gus Sholah saat ditemui di rumahnya, Jalan Bangka Raya, Jakarta, 30 November 2019.

FPI sebelumnya sudah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama. Rekomendasi tersebut merupakan syarat untuk memperoleh SKT yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. SKT belum diterbitkan karena Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan sedang meminta Kementerian Agama mengkaji Pasal 6 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI yang menyebut soal khilafah.

Pasal 6 AD/ART itu berbunyi, visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bahwa naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.

Gus Sholah menilai, FPI sebaiknya duduk bersama pemerintah dan menegaskan bahwa ormas tersebut masih mendukung NKRI berdasarkan Pancasila. Yang lebih penting, kata adik mantan Presiden Abdurrahman Wahid itu, FPI juga harus menyadari dan memperbaiki hal-hal yang selama ini tidak disukai masyarakat. Misalnya, tak lagi bertindak main hakim sendiri.

"Karena ada sesuatu yang mungkin berbeda cara melihatnya. FPI kan amar maruf nahi munkar. Saya pikir semua organisasi seperti itu. FPI kan sering kita dengar melakukan sweeping. Tadi menurut tokoh FPI, saya lupa namanya, biasanya mereka menghubungi kepolisian setempat untuk melakukan sweeping. Ya itu urusan polisi. Nah, polisi harus tanggap laporan FPI."

FRISKI RIANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus