Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan pemanggilan anggota Dewan yang terjerat masalah hukum harus dengan izin presiden. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), kata dia, kini hanya memberikan pertimbangan sebelum izin presiden dikeluarkan kepada penegak hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Intinya izin preiden. Kalau dulu kan memang seizin dulu MKD baru diusulkan ke presiden," kata Bambang, yang juga politikus Partai Golkar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.
Baca: Penambahan Kursi Pimpinan DPR, MPR, dan DPD Dibahas di Paripurna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Polemik ihwal izin pemeriksaan anggota Dewan ini muncul setelah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terkait Pasal 245. Sebabnya, Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan klausul 'atas izin MKD' terkait pemeriksaan anggota Dewan. Dalam RUU MD3, DPR mengganti "izin" MKD dengan frase "pertimbangan" MKD.
Bambang menegaskan pemberian pertimbangan oleh MKD bukan untuk menghambat penegakan hukum. "MKD bisa mempertimbangkan bahwa laporan ini sumir. Ini untuk dikirim sesuai dengan bukti-bukti," ujar dia. Pemberian izin, Bambang menegaskan, tetap berada di tangan presiden.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pengaturan pertimbangan MKD dan izin presiden kepada anggota DPR yang terjerat masalah hukum belum final. Menurut dia, polemik ihwal izin presiden ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR. "Aturan itu sudah cukup jelas, nanti kita lihat respons di paripurna bersama pemerintah," ujarnya.
Baca: Soal Mekanisme Pemanggilan Paksa DPR Dibahas di Paripurna
Meski begitu, Fadli, yang juga politikus Partai Gerindra, memperingatkan bahwa pemanggilan anggota DPR tidak bisa dilakukan selama menjalankan fungsi jabatannya. "Kecuali tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba, apalagi terkena operasi tangkap tangan," kata Fadli. Pertimbangan MKD, kata dia, dibutuhkan agar penegak hukum tidak represif.