Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang, mengatakan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tidak memiliki itikad baik terhadap kliennya. Ia berujar surat Kemenpora bernomor 513/SET.BIII/V/2018 yang berisi soal permintaan pengembalian barang milik negara belum sampai ke penerima, yaitu Roy Suryo, namun sudah tersebar di dunia maya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca: Pengacara Jelaskan Muasal Barang Kemenpora di Rumah Roy Suryo
"Surat belum nyampe ke orangnya, kok, bisa kesebar di medsos? Itu itikad enggak baik dari Kemenpora, kan?" kata Tigor kepada Tempo, Rabu, 5 September 2018.
Tigor menuturkan tersebarnya surat Kemenpora di dunia maya perlu diproses lebih lanjut. Tersebarnya surat itu, kata Tigor, membuat Roy merasa dipermalukan. "Sampai KPK ikut ngomong, pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) juga ikut ngomong, kan? Apa enggak mempermalukan?" ujarnya.
Selain itu, Tigor mengatakan semua barang-barang milik negara yang didapat ketika Roy masih menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) telah dikembalikan pada 2014. "Terus sekarang diributin itu apa maksudnya, kan gitu? Ada motif apa? Kami kan jadi bertanya-tanya," tuturnya.
Sebelumnya, Kemenpora melalui surat bernomor 513/SET.BIII/V/2018 yang dibuat pada 1 Mei 2018 meminta Roy Suryo untuk mengembalikan barang milik negara sebanyak 3.226 unit. Tak ada penjelasan rinci mengenai barang-barang apa saja yang masih dibawa Roy Suryo dalam surat tersebut.
Baca: Demokrat Minta Roy Suryo Jelaskan Aset Kemenpora ke Masyarakat
Secara terpisah, Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan suratnya kepada Roy tidak bertujuan untuk menjatuhkan martabat dan nama baik yang bersangkutan.
"Yang jelas surat itu asli dari saya, tapi saya kan tidak yang memunculkan ke ranah publik, dan saya tidak ada tujuan itu," kata Gatot saat dihubungi Tempo, Rabu 5 September 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini