Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Tinggalkan Sistem Reimburse, Badan Gizi Gunakan Virtual Account untuk Bayar Mitra MBG

Dadan menilai sistem reimbursement dalam proses pembayaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan kurang baik.

6 Mei 2025 | 17.32 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, 6 Mei 2025.  Tempo/Amston Probel
Perbesar
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, 6 Mei 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebut pembayaran mitra proyek makan bergizi gratis atau MBG tak lagi menggunakan sistem reimbursement atau penggantian dana. Dadan menyatakan mulai pekan ini, seluruh transaksi dengan mitra dilakukan melalui metode pembayaran digital atau virtual account (VA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Nantinya, kata Dadan, tak boleh lagi ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang beroperasi tanpa memiliki virtual account khusus. Metode pembayaran ini berupa rekening bersama yang dibuat oleh BGN ketika mitra sudah terverifikasi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada mekanisme pencairan yang baru ini, pemerintah akan mengirimkan uang muka atau kebutuhan dana operasional untuk 10 hari ke depan melalui virtual account tersebut. Sementara dana virtual account itu hanya bisa dicairkan oleh dua pihak, yakni perwakilan yayasan dan Kepala SPPG.

“Kalau 6 Januari sampai minggu kemarin kami masih mengizinkan mitra menanggung dengan sistem reimburse, mulai sekarang tidak ada SPPG yang boleh jalan sebelum ada VA dan uang muka yang masuk untuk 10 hari ke depan,” ucap Dadan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 6 Mei 2025. 

Setelah VA tersedia, mitra dan SPPG harus menyiapkan proposal anggaran selanjutnya beserta laporan pertanggungjawaban. Laporan itu terdiri dari tiga komponen, yaitu bahan baku, operasional, dan insentif. Komponen bahan baku dan operasional itu, Dadan menjelaskan, bersifat at cost atau biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

“Kalau bahan baku harga pasar murah, yang diusulkan contohnya Rp 300 juta, kemudian digunakan Rp 250 juta, maka yang Rp 50 juta tidak menjadi bagian keuntungan mitra, tetapi digunakan untuk carry over (dialokasikan untuk periode selanjutnya),” tutur Dadan.

Kemudian, di akhir 10 hari operasional itu, maka SPPG dan mitra harus melaporkan dana bahan baku yang tersisa. Pada saat SPPG dan mitra mengusulkan untuk operasional selanjutnya, akan ada catatan sisa dana itu. “Sehingga Badan Gizi mengirimkan sisanya saja Rp 250 juta,” ujar dia. 

Dadan optimistis skema pencairan dana mitra melalui VA ini memudahkan pemantauan soal keluar dan masuknya uang. Bahkan, ujar Dadan, Kementerian Keuanganpun dapat melihat semua transaksi yang terjadi di setiap SPPG.

Sementara itu, saat ini BGN tengah menyelesaikan sisa-sisa pencairan metode reimbursement sebelumnya. “Jadi sekarang sudah tidak ada lagi sistem reimburse, yang ada sekarang hanya sisa-sisa yang sebelumnya dan sedang kami selesaikan, mudah-mudahan bisa selesai minggu ini,” kata Dadan.

Menyoal alasan perubahan sistem pencairan ini, Dadan melihat sistem reimbursement selama ini berjalan kurang baik. Menurut dia, ketika mitra mengeluarkan dana terlebih dahulu, maka kendali berada di tangan mitra dan bukan pada BGN.

“Kami tidak ingin kendali ada di mitra, kami setop pola reimburse sampai bulan ini dan kami usahakan sekarang melalui uang muka di depan, sehingga kendalinya ada di Badan Gizi,” ucap dia.

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus