Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

UKT Batal Naik, Nadiem Beri Tenggat PTN Ajukan Perubahan Tarif hingga 5 Juni

Dirjen Dikti mengingatkan agar Rektor PTN dan PTNBH memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru yang membayar UKT lebih tinggi dari tarif yang nantinya disetujui.

28 Mei 2024 | 18.44 WIB

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Perbesar
Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Riau (Unri) merespons keputusan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim tentang pembatalan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) bagi mahasiswa baru. Wakil Rektor I Unri Maxasai Indra mengatakan telah menerima Surat Dirjen Diktiristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 pada Senin, 27 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Surat itu diterbitkan menyusul pernyataan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang membatalkan semua kenaikan UKT tahun ini. "Surat itu ditujukan untuk seluruh PTN dan PTNBH, kami di Unri bergerak cepat segera menindaklanjutinya,” kata dia dari siaran pers yang diterima Tempo pada Selasa, 28 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Abdul Haris memberikan arahan berupa tahapan yang harus dilakukan rektor. Kemendikbud memberikan batas waktu paling lambat 5 Juni 2024 untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI sekaligus mencabut aturan rektor yang lama.

Kampus harus mengirimkan atau mengajukan lagi tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan atau kembali ke aturan sebelumnya. Setelah tarif UKT dan IPI baru yang tanpa kenaikan itu diterima, Kemendikbud akan mengeluarkan surat rekomendasi atau persetujuan. “Dengan rekomendasi itu, rektor PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI 2024/2025. Ini akan segera kita lakukan,” ujarnya.    

Kemendikbud, kata Indra, mengingatkan agar rektor memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi dari tarif yang nantinya disetujui oleh Dirjen. 

Poin lain dalam surat imbauan itu meminta para rektor untuk menginformasikan kebijakan UKT baru yang sudah direvisi kepada mahasiswa baru yang telah diterima atau yang sudah mengundurkan diri. Selain itu, rektor harus memberikan waktu lebih kepada mereka untuk mendaftar ulang. 

Sedangkan kepada mahasiswa baru yang sudah mendaftar ulang, rektor harus segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus