Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Viral Kucing Kokom Pegawai Baru Kementerian PUPR, Ini Jabatannya

Kementerian PUPR menghebohkan publik lantaran memperkenalkan kucing bernama Kokom sebagai "pegawai baru"-nya di akun Twitternya.

8 Januari 2023 | 19.25 WIB

Kokom, kucing di Kementerian PUPR. Twitter/Kemenpu
Perbesar
Kokom, kucing di Kementerian PUPR. Twitter/Kemenpu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian PUPR melalui akun resmi Twitter @KemenPU memperkenalkan kucing betina bernama Kokom yang telah diangkat sebagai "pegawai" Pranata Teknis Perkochengan PUPR lengkap dengan tanda pengenal dan foto dirinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Perkenalkan Kokom, kocheng PUPR,” tulis keterangan media sosial pada foto tersebut pada Kamis, 5 Januari 2023. .

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Secara lebih lanjut, Kementerian PUPR menjelaskan bahwa Kokom akan bekerja di sekitar wilayah dalam Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR. Kementerian Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat ini menyambut kehadiran Kokom dengan hangat dan penuh kasih sayang.

Netizen pun sudah melakukan 2.849 retweet dan 14 ribu menyukainya. "Di gaji berapa Kokom?" tanya akun @Fat** merespons informasi tersebut. "Gajinya berupa dry food dan tepok2 aja," jawab @KemenPU.

Melihat banyak respons positif, Kementerian PUPR pun membagikan akun baru Instagram @kokom.kucingpupr untk mengetahui aktivitas keseharian Kokom.

Tugas dan Fungsi Kementerian PUPR

Namun, sudah tahukah apa saja tugas dan fungsi dari Kementerian PUPR ini?

Kementerian PUPR dahulu bernama Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah (1999-2000) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kini, dalam laman pu.go.id, Kemenpupera dipimpin oleh seorang Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu Basuki Hadimuljono sejak 27 Oktober 2014. 

Kementerian PUPR memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Saat menjalankan tugas, kementerian ini pun harus menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut ini agar tujuannya dapat tercapai dengan baik bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Menurut dokumen resmi Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015, berikut adalah fungsi-fungsi yang harus dijalankan Kementerian PUPR dalam melaksanakan tugas, yaitu:

  1. Melakukan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman, pembiayaan perumahan, penataan bangunan gedung, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan, serta pembinaan jasa konstruksi.
  2. Berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

  3. Melakukan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

  4. Melaksanakan pengawasan atas dasar pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

  5. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas setiap pelaksanaan kegiatan dan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah.

  6. Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

  7. Melakukan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

  8. Menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

  9. Memberikan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

RACHEL FARAHDIBA R  I  SDA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus