Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KETENTUAN untuk mengumumkan kekayaan para pejabat publik yang rinciannya dapat dibaca dalam Undang-Undang No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN ternyata sampai saat ini tidak digubris sama sekali oleh pejabat-pejabat tersebut. Padahal, undang-undang yang diundangkan pada 19 Mei 1999 dan berlaku mulai 19 November 1999 itu di dalam pasal 23-nya menetapkan bahwa para pejabat, dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak undang-undang ini berlaku atau tepatnya selambat-lambatnya 19 Mei 2000, sudah harus mengumumkan kekayaannya (bukan melaporkan ke atasan). Salah satu caranya yakni dengan memberitahukannya di media cetak, elektronik, dan dengan pengumuman lain.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo