Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DEMI melancarkan proses peradilan dugaan korupsi Rp 0,5 miliar atau lebih—tapi tidak diberlakukan bagi tindak pidana lainnya—saya usulkan sistem pembuktian terbalik (shifting of the burden of proof, omgekeerde bewijslast), yakni merevisi Pasal 66 KUHP (UU No. 8/Th. 1981) yang berbunyi: ”Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo