Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SEHUBUNGAN dengan berita di Majalah TEMPO Edisi 2-8 Desember 2002, halaman 88-89, berjudul Angin Ribut pun Sirna, kami sampaikan penjelasan berkaitan dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung bahwa ?kasus Nurdin Halid belum cukup bukti dan masih memerlukan penyidikan lebih jauh. Bukti-bukti yang ada hanya transfer dana dari rekening KDI ke rekening KDI lainnya, tidak ada yang ditransfer ke rekening perorangan.?
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo