Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam tulisan "Menyulap Vonis, Menguncang Peradilan" (TEMPO, 25 Mei 1991, Laporan Khusus) Ketua Muda Bidang Pidana Mahkamah Agung, Adi Andoyo, mengimbau agar pencari keadilan tidak datang ke Mahkamah Agung untuk menanyakan nasib perkaranya. Dan bila ingin informasi, cukup lewat surat dan pasti ditanggapi. Saya setuju dengan pendapat bapak Adi Andoyo tersebut, karena yang perlu ditanyakan oleh para pencari keadilan adalah perkaranya sudah diputus atau belum. Hal itu cukup dengan mengirim surat, asal Mahkamah Agung menjawabnya dalam waktu singkat. Untuk itu, saya sarankan agar Mahkamah Agung mengeluarkan ketentuan yang melarang para pencari keadilan datang bertamu ke Mahkamah Agung. JUSTINA LUCKY Jalan Pasundan RT 18 No. 74 Samarinda
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo