Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menteri Keuangan Boediono dan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dua pekan lalu menandatangani surat keputusan bersama mengenai aturan paksa badan (gijzeling) bagi penunggak pajak yang membandel. Surat itu memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memenjarakan wajib pajak yang dianggap tak kooperatif dalam membayar kewajibannya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo