Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PUTUSAN sidang pidana Dhaneswara Hardjowisastro dan Romelih di Pengadilan Negeri Tangerang pada akhir Januari lalu menuai protes. Pasalnya, tanpa bukti yang cukup, majelis hakim memvonis kedua terdakwa 12 tahun penjara. Dalam perkembangannya kemudian, terungkap ada indikasi rekayasa dalam penyelidikan kasusnya. Polisi diduga menyiksa dan memaksa mereka berdua mengaku membunuh Renawati, pembantu rumah tangga di Bintaro.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo