TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara dari Universitas Jember, Widodo Ekatjahjana, berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan mekanisme pilkada melalui DPRD yang tertuang dalam UU Pilkada. (Baca: Dua Cara SBY Selamatkan Citra di UU Pilkada)
Menurut dia, pelaksanaan pilkada melalui DPRD dalam undang-undang yang baru disahkan oleh DPR pada Jumat dinihari, 26 September 2014, hanya berdasarkan tafsir terhadap Pasal 18 UUD 1945. (Baca: UU Pilkada, Ridwan Kamil: Ibarat Dipaksa Kawin)
"Pertama, harus kita pahami bahwa kedaulatan yang paling tinggi itu ada di tangan rakyat," ujar Widodo saat dihubungi, Jumat, 26 September 2014. "Kemudian, kita harus memahami secara cermat substansi Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 itu." (Baca: RUU Pilkada Sah, Priyo dan Novanto Dipuji Ical)
Menurut Widodo, dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 disebutkan gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, tutur Widodo, jika ditarik secara menyeluruh keterkaitan Pasal 1 dan Pasal 18, UUD menyebut pilkada memang harus dilaksanakan secara langsung. (Baca: Golkar Paling Diuntungkan dari UU Pilkada)
"Tidak ada dalam UUD itu pilkada dilakukan melalui DPRD," ujarnya. "Pemilihan melalui DPRD itu hanya tafsir segelintir orang saja. Pada kenyataannya, yang dimaksud pemilihan secara demokratis itu, ya, dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan kedaulatan rakyat itu." (Baca: Mantan Hakim MK: Peluang Uji Materi UU Pilkada 50:50)
Widodo mengatakan demokrasi yang baik adalah yang langsung dipilih rakyat, tanpa membelokkan makna demokrasi perwakilan. "Jadi, soal perwakilan itu hanya tafsir saja untuk mewakili kaidah konstitusi dalam merumuskan RUU Pilkada." (Baca juga: UU Pilkada, Warga Indonesia Demo SBY di New York)
REZA ADITYA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | Parkir Meter | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini
Pilkada, PPP: Demokrat Mainkan Skenario Prabowo
Prabowo Senang Pilkada Langsung Dihapus
UU Pilkada, Netizen Minta SBY Stop Bersandiwara