TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kecewa dengan disahkannya revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Ridwan Kamil, keputusan DPR mengembalikan sistem pilkada melalui DPRD telah menghilangkan hak demokrasi rakyat untuk memilih pemimpinnya. (Baca: PPP: Amarah SBY Melengkapi Skenario)
"Memilih langsung itu hak fundamental. Ibaratnya jodoh. Mau milih dikawin paksa apa memilih jodoh sendiri?" kata Ridwan Kamil saat ditemui di rumah dinasnya, Jalan Dalem Kaum, Bandung, Jumat, 26 September 2014. (Baca: Kekecewaan pada SBY Menjalar sampai Amerika)
Menurut Ridwan Kamil, pilkada yang dilaksanakan melalui DPRD akan menghilangkan hak demokrasi rakyat untuk memilih calon pemimpinnya. Dia mengatakan alasan disahkannya revisi UU tersebut tidak filosofis karena menyangkut hal teknis dan politis. "Kalau teknis dan politis berarti situasional mengikuti angin," ujarnya. (Baca: Dua Cara SBY Selamatkan Citra di UU Pilkada)
Sidang Paripurna DPR yang berlangsung Kamis-Jumat, 25-26 September 2014 mengesahkan revisi UU Pilkada. Sidang tersebut berakhir dengan voting. Koalisi Merah Putih pengusung capres Prabowo Subianto unggul 226 suara, sedangkan pendukung Joko Widodo memperoleh 132 suara. (Baca juga: RUU Pilkada Sah, Priyo dan Novanto Dipuji Ical)
Dengan disahkanya UU tersebut, Ridwan Kamil bersama wali kota dan bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. "Kami sedang konsolidasi mencari lawyer," ujarnya.
Wali kota yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKS saat pemilihan wali kota pada 2013, itu berharap hakim konstitusi bisa memahami aspirasi sebagian besar rakyat Indonesia yang menginginkan pemilihan kepala daerah secara langsung. "Masih ada koridor hak yang bisa kita gunakan ke MK. Kalau hakim bisa melihat tanpa kepentingan politik," ujar Ridwan Kamil.
RISANTI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | Parkir Meter | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini
Pilkada, PPP: Demokrat Mainkan Skenario Prabowo
Prabowo Senang Pilkada Langsung Dihapus
UU Pilkada, Netizen Minta SBY Stop Bersandiwara
SBY Kontak Pramono Sebelum UU Pilkada Direvisi