Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SBY Copot Jabatan Tersangka, Kini Jokowi Malah...

image-gnews
SBY dan Jokowi. AP/Mark Baker
SBY dan Jokowi. AP/Mark Baker
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perbedaan  gaya kepemimpinan Presiden Joko Widodo   dengan  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mulai terlihat.   Dari catatan tim Tempo, SBY yang  sering dikritik  sebagai peragu justru lebih tegas  dan jelas sikapnya dibanding Jokowi dalam soal pejabat yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Presiden Jokowi hingga Rabu malam   (14 Januari 2015) belum bisa menentukan sikap terhadap  calon Kapolri  Komisaris  Jenderal   Budi Gunawan. Padahal  sejak Selasa siang  (13 Januari 2015),  Budi  sudah dinyatakan sebagai tersangka  kasus rekening gendut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jokowi mengatakan, pihaknya masih  menunggu proses  di parlemen. "Kita menghormati KPK, tetapi ini juga ada proses politik yang ada di DPR, kita juga menghormati Dewan,"  ujarnya di Wisma Negara, Rabu, 14 Januari. (Baca: Jokowi Hormati  KPK dan DPR )

Komisi Hukum  DPR justru menyerahkan lagi soal Budi Gunawan ke Presiden.  Komisi ini sudah   menyetujui   Budi sebagai Kapolri.  Menurut politikus  DPR, Aziz Syamsuddin,  proses  Budi menjadi   Kapolri masih bisa di-stop  bila Presiden menarik pencalonan bekas ajudan Presiden Megawati itu. (Baca: Loloskan Budi, DPR Lempar Bola Panas ke  Jokowi  )

Situasi itu amat berbeda dibanding era Presiden Yudhoyono.  Jauh hari, SBY  menegaskan kesiapannya  bila anak buahnya dijerat kasus korupsi.   Si pejabat itu mesti mengundurkan diri, kalau tidak dicopot jabatannya. (Baca: SBY Siap Kalau Menterinya Jadi Tersangka).

Menteri  Pemuda dan Olaharaga Andi Mallarangeng  merupakan salah satu contoh. Andi dijerat  kasus  proyek Hambalang oleh  KPK.  Ia  akhirnya menyatakan mundur dari kabinet dan dari Partai Demokrat, Jumat, 7 Desember 2012. (Andi Mallarangeng, Mundur SBY Setuju)

Hal itu juga terjadi pada menteri yang lain seperti  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang dijerat kasus  suap  proyek migas.   Jero mundur  dari jabatannya pada  September 2014. Baca: (SBY Pulang Jero Wacik Mundur dari Jabatan Menteri)

Sejauh ini tidak ada tanda  hal serupa dilakukan oleh  Komjen Pol. Budi Gunawan yang saat ini menjabat sebagai  Kepala Lembaga Pendidikan  Polri.   Budi  juga tidak mundur dari pencalonannya sebagai Kepala Polri. (Baca juga: Jadi Tersangka, Budi Gunawan Menolak Mundur)

Adapun sikap Presiden Jokowi  malah  terus mempertahankan atau   tidak menarik pencalonan  Budi Gunawan sehingga Komisi Hukum DPR memiliki alasan untuk terus memprosesnya.   (Baca: Nasib Budi Gunawan, Jokowi Tunggu Paripurna DPR)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya masih menunggu. Saya tidak tahu kapan paripurna di DPR selesai, setelah itu akan kita putuskan kebijakan apa yang akan diambil," ujar Jokowi, Rabu 14 Januari.

TIM TEMPO

 Terpopuler

Budi Gunawan Dijerat: Jokowi Kelabakan, Mega Repot

Gara-gara Budi Gunawan, Jokowi-KPK Dua Kali Perang

7 Hal Terjadi Setelah Budi Gunawan Tersangka  

Lima Jenderal Ini Disebut Punya Rekening Gendut  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

7 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

8 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

9 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

11 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

13 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

13 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

14 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

17 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

17 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

18 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?