Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Sains

Maret, Gaji ASN UIN Jakarta Dipotong 2,5 Persen untuk Zakat

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta akan dikenai potongan zakat profesi sebesar 2,5 persen.

10 Februari 2022 | 14.05 WIB

Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta akan dikenai potongan zakat profesi sebesar 2,5 persen. Zakat akan diambil dari gaji yang diterima setiap bulan dan dikumpulkan melalui Unit engelola zakat UIN Jakarta. Aturan itu akan diberlakukan mulai Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rilis resmi dari situs UIN Jakarta pada Rabu, 9 Februari 2022, disebutkan keputusan itu sesuai Surat Edaran (SE) Rektor UIN Jakarta Nomor 05 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 31 Januari 2022. Dalam surat edaran itu disebutkan kebijakan pemotongan zakat profesi secara langsung dilakukan guna memudahkan pembayaran zakat bagi setiap pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil muslim.

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang atau Lembaga lain. Pekerjaan tersebut mendatangkan profesi (uang) halal dan telah memenuhi nishab atau batas minimum wajib zakat.


Pemotongan gaji untuk zakat profesi sebesar 2,5 persen bagi aparatur sipil negara UIN Jakarta, menurut SE tersebut, akan dilakukan sesuai persetujuan yang bersangkutan. Caranya, ASN diminta mengisi formulir mengenai pernyataan kesediaan pemotongan gaji untuk membayar zakat profesi.


Jika pembayar zakat setuju dan bersedia membayar zakat profesi, pihak UIN Jakarta kemudian akan memerintahkan lembaga penyimpan uang, dalam hal ini BNI, untuk memindahkan uang sebesar 2,5 persen secara autodebet dari gaji yang diterima secara rutin setiap bulannya.

“Zakat dapat dikurangi dari penghasilan bruto kena pajak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” seperti yang tertulis dalam surat edaran.

Sebelumnya, UIN Jakarta telah mewacanakan untuk melakukan pemotongan gaji bruto setiap ASN dalam bentuk zakat profesi sebesar 2,5 persen. Wacana tersebut akhirnya disepakati dan kemudian menjadi kebijakan pimpinan UIN Jakarta. Pengelolaan zakat profesi di antaranya akan digunakan bagi kepentingan sosial dan pendidikan, seperti pemberian beasiswa bagi mahasiswa UIN Jakarta.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus