Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin Bandung memberlakukan Pembatasan Kegiatan Berskala Mikro (PKBM) di seluruh area per 3 Agustus 2020 menyusul peningkatan jumlah pasien Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembatasan itu terutama di wilayah strategis seperti Poliklinik Rawat Jalan, Rawat Inap, dan Bedah Sentral.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jumlah pasien Covid-19 semakin meningkat secara nasional maupun di Provisi Jawa Barat. Pembatasan ini merupakan upaya kita bersama untuk mencegah penularan," kata Direktur Perencanaan, Organisasi dan Umum, RSHS Bandung M. Kamaruzzaman, Kamis, 30 Juli 2020.
Dampak kebijakan itu, Poliklinik Rawat Jalan hanya akan menerima pasien yang telah mendaftar secara daring atau online. "RSHS tidak akan melayani pendaftaran rawat jalan secara langsung (onsite)," katanya lewat keterangan tertulis. Aturan itu untuk membatasi kerumunan pengunjung yang tidak menjaga jarak fisik.
Pendaftaran ke Poliklinik Rawat Jalan RSHS melalui nomor telepon (022) 255 1111 atau melalui aplikasi RSHS Go maupun dari website reservasi.rshs.or.id. Selain meningkatkan keamanan dan kenyamanan, pasien tidak harus lama mengantre di loket pendaftaran.
Pengecualian bagi pasien yang bisa menunjukkan bukti pengambilan hasil pemeriksaan pada tanggal tertentu, pasien yang telah terjadwal, pasien klinik eksekutif, kontrol post rawat inap, serta pasien klinik khusus. Klinik khusus itu seperti Hemodialisa, Radioterapi, Kemoterapi Asnawati, Metadon Hemofilia, Thalassemia, TB Dots, TB MDR, Nuklir, dan Jiwa.
Aturan sebelumnya seperti pembatasan pengunjung di Instalasi Rawat Inap masih tetap diberlakukan. Penunggu pasien hanya dibolehkan seorang dan jam besuk ditiadakan untuk sementara waktu. Tamu rumah sakit diminta selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan rajin mencuci tangan.
ANWAR SISWADI