TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin kembali mangkir mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Nazar--panggilan Nazaruddin--beralasan sedang sakit sehingga tidak bisa mengikuti persidangan.
"Saya (Nazaruddin) merasa tidak sehat dan tidak bisa datang ke pengadilan," kata jaksa penuntut umum, Kadek Wiradana, membacakan surat Nazaruddin, Rabu, 11 Januari 2012.
Dalam surat tersebut, Nazaruddin meminta persidangan tetap dijalankan. Nazar menulis, dirinya sudah mempercayakan semua proses persidangan kepada kuasa hukum dan jaksa penuntut umum. "Dijalankan saja tanpa saya," kata Kadek membacakan kalimat terakhir surat Nazaruddin.
Dalam persidangan sebelumnya, Nazar berjanji mengungkapkan siapa sebenarnya yang dimaksud dengan "Ketua Besar" dan "Bos Besar" dalam sidang berikutnya, yakni hari ini. Santer disebut kalau "Ketua Besar" adalah Ketua Badan Anggaran DPR dan "Bos Besar" adalah Ketua Umum Partai Demokrat.
Majelis hakim meminta dan memeriksa surat pribadi Nazaruddin tersebut. Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih, mempertanyakan tidak adanya tanggal pembuatan surat pribadi tersebut. "Tidak ada tanggalnya, mungkin bisa dokter Rumah Tahanan Cipinang langsung yang memberi keterangan," katanya.
Agenda sidang kasus wisma atlet hari ini menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Dudung Irbarelawan, Mindo Rosalina Manulang, dan Muhammad El Idris. Ketiga saksi ini sudah datang dan menunggu di ruang saksi sejak pagi hari.
FRANSISCO ROSARIANS
BERITA TERKAIT
Saan Mustofa Tegaskan Tak Terlibat Hambalang
Nazaruddin Terus Sudutkan Anas dan Angelina
Saan dan Hafsah Dituding Terlibat Proyek Hambalang
Anas: Nazaruddin Ngarang
Soal Saham Garuda, Demokrat Sebut itu Manuver Nazar
Rosa Tak Tahu Nazar Borong Saham Garuda
Muntah Pas Sidang, Nazar Ternyata Begadang Semalam
'Gara-gara Rosa Nangis, Nazar Stres'
Borong Saham Garuda, Nazar Bisa Dijerat Pencucian Uang