TEMPO.CO, Jakarta -Miranda Swaray Goeltom, tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia, menolak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miranda beralasan tidak perlunya penahanan tersebut karena selama ini sudah kooperatif kepada KPK saat diperiksa sebagai saksi.
"Saya berharap tidak ada keperluan untuk menahan saya," ujar salah seorang dosen Ekonomi Universitas Indonesia itu saat ditemui di rumahnya di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Kamis 26 Januari 2012.
Miranda bercerita sejak awal dirinya diperiksa sebagai saksi pada 2008 selalu memenuhi panggilan KPK. Ia hanya dua kali menunda pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Pertama saat dia menunda pemeriksaan, seharusnya pukul 10.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB, karena ia menjadi promotor dan harus hadir dalam sidang gelar profesor. Penundaan yang kedua saat Miranda sedang berada di luar negeri. "Begitu saya kembali (di Indonesia) saya yang memberitahukan (KPK)," katanya.
Miranda berjanji tidak akan kabur. Ia mengatakan akan selalu tinggal di rumah mewah lantai dua warna putih di Jakarta Selatan itu. "Saya ada di sini, kalian kan lihat saya keluar masuk rumah, ini rumah saya," ujarnya.
KPK akhirnya mentapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat. Bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga kuat berperan menyuap politikus Senayan periode 2004-2009. "Membantu atau turut serta terkait dengan perbuatan NN (Nunun Nurbaetie) melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi cek kepada anggota DPR," ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Kamis 26 Januari 2012.
Abraham mengatakan KPK bakal segera melakukan penahanan terhadap Miranda bila penyidikan kasusnya telah rampung. "Itu sudah menjadi tradisi di KPK, " kata dia tak menyebutkan target perampungan penyidikan kasus
tersebut.
Kasus cek pelawat ini terjadi saat Miranda mengikuti pemilihan deputi gubernur senior BI di DPR 2004 lalu. Bekas pelaksana tugas Gubernur BI itu menang telak. Namun belakangan terkuak kemenangannya diduga karena anggota DPR menerima cek pelawat.
Menurut Abraham, KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Miranda sebagai tersangka. Dua alat bukti itu telah dibahas cukup mendalam saat gelar perkara kasus ini Rabu lalu. "Tapi untuk kepentingan penyidikan kami belum bisa membuka alat bukti itu," ujarnya.
INDRA WIJAYA
Berita lain:
Siapakah Miranda Goeltom?
Nunun Minta Miranda Jujur ke KPK
Adang Mengaku Dekat dengan Terpidana Cek Pelawat
Jika Miranda Jadi Tersangka
Adang Perintahkan Pilih Miranda
Bahas Miranda, Nunun Bertemu Paskah di D'Lounge
Adang Beberkan Kedekatan Miranda-Nunun
Nunun Akhirnya Buka Kartu Miranda
Kisah Nunun-Miranda dan 'Geng Sunda'