Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rosa Laporkan Menteri Andi Dapat Fee Proyek  

image-gnews
Mirdo Rosalina Manulang. TEMPO/Seto Wardhana
Mirdo Rosalina Manulang. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang mengadukan menteri penerima komisi proyek kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 23 Februari 2012.

Pengacara Rosalina Achmad Rifai menolak menyebut nama menteri itu. Namun, ia membenarkan pejabat tinggi itu hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus Wisma Atlet M. Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Rabu lalu. "Iya betul," katanya setelah keluar dari menyerahkan laporan pengaduan tersebut.

Dari tiga saksi dalam persidangan Nazaruddin tersebut, yang menjabat sebagai menteri adalah Andi Alifian Mallarangeng, Menteri Pemuda dan Olahraga.

Rifai menjelaskan, kliennya menyerahkan uang di kediaman dinas sang menteri di perumahan pejabat tinggi negara, Widya Chandra, Jakarta Selatan. Sebelumnya, orang kepercayaan anggota Kabinet Indonesia Bersatu itu menemui Rosa di Hotel Grand Melia, Jalan HR Rasuna Said, tak jauh dari Widya Candra. "Dia menanyakan, maukah memberi fee 8 persen (dari nilai proyek), " ucapnya menirukan orang itu. "Kalau tidak, proyek akan diberikan pada orang lain."

Namun, Rifai menolak menjelaskan berapa rupiah uang komisinya berikut detil proyek beserta nilai dan lokasinya. Ia cuma memberikan petunjuk bahwa proyek itu mulai dikerjakan pada Juni atau Juli 2010. ”Sekarang masih dikerjakan.”

Rifai berharap laporan ini berdampak positif bagi penegakan hukum maupun pemberantasan korupsi di negeri ini. Sebab, ia yakin laporan ini bisa menjadi pelajaran bagi penyelenggara negara yang kerap meminta imbalan kepada pengusaha. "Dan ini sangat positif karena orang yang dirugikan mau melaporkan ke KPK," ucap dia. "Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti."

Nazaruddin mengaku tak tahu menteri yang dilaporkan oleh mantan anak buahnya itu. ”Kalau ada Rosa mau tanya, siapa menteri itu,” ujar bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini menjelang sidang Rabu, 22 Februari 2012.

Menteri Andi membantah disebut menerima uang dari Rosalina, yang mewakili perusahaan milik Nazaruddin, Grup Permai. “(Tuduhan) Itu sama sekali tidak benar," ujar Andi tadi malam. Ia berharap KPK menangani pengaduan Rosalina secara obyektif sehingga bisa memilah mana yang benar dan salah. Sebelumnya Andi sudah beberapa kali menampik tuduhan Rosalina itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, semua informasi yang diterima lembaganya akan ditindaklanjuti. Bila ditemukan unsur korupsi yang mengandung dua alat bukti, orang yang diduga terlibat akan menjadi tersangka. "Kami akan menelaah informasi itu," kata Bambang setelah jumpa pers koordinasi KPK dengan Kejaksaan Agung di kantornya kemarin.

Sebelumnya, identitas menteri itu menjadi teka-teki. Pasalnya, soal ini tak pernah disebut dalam persidangan Rosa sebelumnya. Waktu pertama kali membuka kasus ini pekan lalu, Rifai juga cuma menyebutkan bahwa ada seorang menteri yang meminta fee kepada Rosalina, masing-masing untuk proyek senilai Rp 80 miliar dan Rp 100 miliar.

Menteri itu, kata Rifai, adalah salah satu dari dua orang yang bersaksi di pengadilan pada pekan ini. Selain Menteri Andi, menteri lain yang muncul di pengadilan adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar, sebagai saksi untuk kasus suap di kementeriannya.

Rosalina sendiri pernah mengungkapkan Grup Permai pernah mendapat proyek pembangunan Balai Latihan Kerja Industri di Kementerian Transmigrasi saat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada awal Februari lalu. Ketika itu, ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap dalam proyek di Universitas Negeri Jakarta.

TRI S | M. ANDI P | JOBPIE S


Berita Terkait:


Mubarok: Ada yang Main Politik Uang di Kongres Demokrat

Mirwan Disebut Sponsori Anas Rp 20 Miliar
Nazaruddin Beberkan Aliran Duit Pemenangan Anas 
Kenapa Anas Kedodoran Atasi Friksi di Demokrat? 
Anas Disebut Baiat Koordinator Sebelum Bagi Duit
Penerima Duit Anas Menghadap Komisi Pengawas
Tim Anas Dukung Politik Uang Demokrat Dibongkar
Anas Diperingatkan Agar Terbitkan Surat Pemecatan Angie
Besok, Pengganti Angie Akan Diputuskan
Demokrat Didesak Istirahatkan Angie 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun

23 November 2017

Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara
MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun

MA kabulkan peninjauan kembali (PK) mantan gubernur Riau Rusli Zainal. Hakim Agung mengkorting masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun.


Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.


Angelina Sondakh Beberkan Jatah Komisi Proyek untuk Politikus DPR

30 Agustus 2017

Sandiaga Uno (kiri) dan Angelina Sondakh (kanan) bersiap untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Sidang tersebut beragenda mendengar keterangan saksi-saksi. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Angelina Sondakh Beberkan Jatah Komisi Proyek untuk Politikus DPR

Angelina Sondakh membeberkan bagaimana budaya bagi-bagi jatah terkait proyek terjadi di DPR.


PT DGI Dituding Terima Komitmen Fee, Sandiaga Uno: Naudzubillah

30 Agustus 2017

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menghadiri panggilan jaksa penuntut umum KPK untuk bersaksi dalam sidang korupsi Alkes Udayana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 30 Agustus 2017. Tempo/Maya Ayu
PT DGI Dituding Terima Komitmen Fee, Sandiaga Uno: Naudzubillah

Sandiaga Uno membantah PT DGI menerima commitment fee terkait dengan sejumlah proyek.


Jadi Komisaris, Sandiaga Uno Tak Tahu PT DGI Garap Wisma Atlet

30 Agustus 2017

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menghadiri panggilan jaksa penuntut umum KPK untuk bersaksi dalam sidang korupsi Alkes Udayana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 30 Agustus 2017. Tempo/Maya Ayu
Jadi Komisaris, Sandiaga Uno Tak Tahu PT DGI Garap Wisma Atlet

Wakil Gubernur DKI terpilih, Sandiaga Uno, tak tahu-menahu mengenai proyek pembangunan Wisma Atlet Palembang dan alat kesehatan RS Universitas Udayana.


Kasus Wisma Atlet, Saksi: Nazaruddin Tersohor di Dunia Konstruksi  

23 Agustus 2017

Foto udara pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA/Nova Wahyudi
Kasus Wisma Atlet, Saksi: Nazaruddin Tersohor di Dunia Konstruksi  

Nama mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali disebut-sebut dalam sidang korupsi proyek Wisma Atlet di Sumatera Selatan.


Angelina Sondakh: Saya Sudah Jadi Debu di Atas Keset

6 Januari 2016

Angelina Sondakh dicecar pertanyaan oleh media sebelum sidang lanjutan korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2014. Sidang menghadirkan delapan orang saksi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Angelina Sondakh: Saya Sudah Jadi Debu di Atas Keset

Selama bekerja di Banggar, Angie mengaku hanya mendengar komando dari Nazaruddin.


Jadi Saksi, Angelina Sondakh: Saya Ikuti Arahan Nazaruddin  

6 Januari 2016

Angelina Sondakh dicecar pertanyaan oleh media sebelum sidang lanjutan korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2014. Sidang menghadirkan delapan orang saksi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jadi Saksi, Angelina Sondakh: Saya Ikuti Arahan Nazaruddin  

Duduk di ujung sebelah kiri, Angie memberikan kesaksian terkait dengan pekerjaannya selama menjadi anggota Badan Anggaran DPR di bawah kepemimpinan Nazaruddin.


Heboh Atur Skor Bola, Begini Langkah Kemenpora

19 Juni 2015

Pemain Timnas Vietnam, Do Duy Manh (kiri) dan Que Ngoc Hai berselebrasi usai mencetak gol yang ke-5 ke gawang Timnas U-23 saat berlaga di ajang Sepakbola Sea Games ke-28 di Singapura, 15 Juni 2015. REUTERS
Heboh Atur Skor Bola, Begini Langkah Kemenpora

Tim Sembilan pernah bertemu dengan seseorang berinisial BS pada awal Maret lalu.


Alex Noerdin Bungkam Ditanya Fee 2,5 Persen  

20 April 2015

Gubernur Sumatera Selatan,Alex Noerdin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Alex Noerdin Bungkam Ditanya Fee 2,5 Persen  

Alex mengacuhkan pertanyaan wartawan dan memilih langsung naik ke mobil Toyota Innova warna hitam.