TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang mengadukan menteri penerima komisi proyek kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 23 Februari 2012.
Pengacara Rosalina Achmad Rifai menolak menyebut nama menteri itu. Namun, ia membenarkan pejabat tinggi itu hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus Wisma Atlet M. Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Rabu lalu. "Iya betul," katanya setelah keluar dari menyerahkan laporan pengaduan tersebut.
Dari tiga saksi dalam persidangan Nazaruddin tersebut, yang menjabat sebagai menteri adalah Andi Alifian Mallarangeng, Menteri Pemuda dan Olahraga.
Rifai menjelaskan, kliennya menyerahkan uang di kediaman dinas sang menteri di perumahan pejabat tinggi negara, Widya Chandra, Jakarta Selatan. Sebelumnya, orang kepercayaan anggota Kabinet Indonesia Bersatu itu menemui Rosa di Hotel Grand Melia, Jalan HR Rasuna Said, tak jauh dari Widya Candra. "Dia menanyakan, maukah memberi fee 8 persen (dari nilai proyek), " ucapnya menirukan orang itu. "Kalau tidak, proyek akan diberikan pada orang lain."
Namun, Rifai menolak menjelaskan berapa rupiah uang komisinya berikut detil proyek beserta nilai dan lokasinya. Ia cuma memberikan petunjuk bahwa proyek itu mulai dikerjakan pada Juni atau Juli 2010. ”Sekarang masih dikerjakan.”
Rifai berharap laporan ini berdampak positif bagi penegakan hukum maupun pemberantasan korupsi di negeri ini. Sebab, ia yakin laporan ini bisa menjadi pelajaran bagi penyelenggara negara yang kerap meminta imbalan kepada pengusaha. "Dan ini sangat positif karena orang yang dirugikan mau melaporkan ke KPK," ucap dia. "Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti."
Nazaruddin mengaku tak tahu menteri yang dilaporkan oleh mantan anak buahnya itu. ”Kalau ada Rosa mau tanya, siapa menteri itu,” ujar bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini menjelang sidang Rabu, 22 Februari 2012.
Menteri Andi membantah disebut menerima uang dari Rosalina, yang mewakili perusahaan milik Nazaruddin, Grup Permai. “(Tuduhan) Itu sama sekali tidak benar," ujar Andi tadi malam. Ia berharap KPK menangani pengaduan Rosalina secara obyektif sehingga bisa memilah mana yang benar dan salah. Sebelumnya Andi sudah beberapa kali menampik tuduhan Rosalina itu.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, semua informasi yang diterima lembaganya akan ditindaklanjuti. Bila ditemukan unsur korupsi yang mengandung dua alat bukti, orang yang diduga terlibat akan menjadi tersangka. "Kami akan menelaah informasi itu," kata Bambang setelah jumpa pers koordinasi KPK dengan Kejaksaan Agung di kantornya kemarin.
Sebelumnya, identitas menteri itu menjadi teka-teki. Pasalnya, soal ini tak pernah disebut dalam persidangan Rosa sebelumnya. Waktu pertama kali membuka kasus ini pekan lalu, Rifai juga cuma menyebutkan bahwa ada seorang menteri yang meminta fee kepada Rosalina, masing-masing untuk proyek senilai Rp 80 miliar dan Rp 100 miliar.
Menteri itu, kata Rifai, adalah salah satu dari dua orang yang bersaksi di pengadilan pada pekan ini. Selain Menteri Andi, menteri lain yang muncul di pengadilan adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar, sebagai saksi untuk kasus suap di kementeriannya.
Rosalina sendiri pernah mengungkapkan Grup Permai pernah mendapat proyek pembangunan Balai Latihan Kerja Industri di Kementerian Transmigrasi saat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada awal Februari lalu. Ketika itu, ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap dalam proyek di Universitas Negeri Jakarta.
TRI S | M. ANDI P | JOBPIE S
Berita Terkait:
Mubarok: Ada yang Main Politik Uang di Kongres Demokrat
Mirwan Disebut Sponsori Anas Rp 20 Miliar
Nazaruddin Beberkan Aliran Duit Pemenangan Anas
Kenapa Anas Kedodoran Atasi Friksi di Demokrat?
Anas Disebut Baiat Koordinator Sebelum Bagi Duit
Penerima Duit Anas Menghadap Komisi Pengawas
Tim Anas Dukung Politik Uang Demokrat Dibongkar
Anas Diperingatkan Agar Terbitkan Surat Pemecatan Angie
Besok, Pengganti Angie Akan Diputuskan
Demokrat Didesak Istirahatkan Angie