TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 27 April 2012. Tersangka kasus suap Wisma Atlet dan korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK.
"Untuk semua keterangan dan juga komentar mengenai hal ini, saya serahkan ke lawyer saya. Saya lillahi taala," kata Angie usai menjalani pemeriksaan.
Angie hari ini diperiksa selama lebih dari tujuh jam. Saat mendatangi KPK pukul 09.40 pagi tadi, anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat itu tak memberi komentar apa pun. Adapun pengacaranya, Teuku Nasrullah, menyebut kliennya belum paham dengan sangkaan KPK.
Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mantan Puteri Indonesia itu disebut menerima uang melalui anak buah Muhammad Nazaruddin, yaitu Mindo Rosalina Manulang. Hal itu terungkap dalam rekaman komunikasi keduanya via layanan BlackBerry Messenger.
Lewat BBM, Angie dan Rosa membicarakan soal komisi proyek untuk Senayan. Hal itu dibahas keduanya menggunakan sejumlah sandi, seperti "ketua besar", "bos besar", "apel malang", "apel washington", "pak bali", ataupun "ketua". Namun belakangan Angie membantah pernah berkomunikasi dengan Rosa via BBM.
ISMA S
Berita terkait:
Pengacara Nasrullah Belum Tahu Kasus Angie
Kekuatan Cinta Lucky untuk Angie
Dipilih Angie, Pengacara Nasrullah Terenyuh
KPK Jerat Angelina dengan Tiga Pasal Korupsi
Wafid Muharam Akui Terima Rp 10 Miliar dari Rosa
Angie dan Koster Dicekal Setahun
Dicekal, Angie Santai Saja
Nazar: Ada Skenario Supaya Anas Tak Terlibat