TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian, M.S Hidayat, mengatakan PT Krakatau Posco dan PT Unilever Oleochemical Indonesia telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan dalam periode tertentu (tax holiday). Saat ini prosesnya sudah menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.
"Menurut Pak Agus (Menteri Keuangan) sudah diproses. Secara prinsip sudah dapat izin karena reputasinya, tapi secara administrasi belum, masih diproses," ujar Hidayat di rumah dinas Menteri Perindustrian di Komplek Widya Chandra.
Hidayat memperkirakan kedua perusahaan akan lolos mendapatkan fasilitas tax holiday. Selama ini reputasi keduanya dinilai baik dan berkontribusi positif terhadap iklim investasi Indonesia.
"Secara detailnya bisa ditanyakan langsung ke Menteri Keuangan. Mungkin sudah selesai. Saya rasa dua-duanya disetujui," katanya.
Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto, mengatakan pemerintah sedang mengkaji beberapa fasilitas untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk menarik minat investor.
Beberapa fasilitas itu, yakni tax holiday, pengurangan pajak penghasilan (tax allowance), keringanan bea masuk terhadap barang modal, dan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah. “Harapannya, ini mampu memberikan nilai tambah dan investasi perusahaan,” katanya.
JAYADI SUPRIADIN
Terpopuler:
Perpres Jembatan Selat Sunda Dinilai Janggal
Sejarah Kontroversi Proyek Jembatan Selat Sunda
Jembatan Selat Sunda, Tomy Winata Manut Pemerintah
Cendekiawan Komentar Soal Jembatan Selat Sunda
Pra studi JSS, Tomy Danai US$ 60 Juta
PT Graha: Perpres Jembatan Selat Sunda Benar
Tenggat Usulan Tim 7 Jembatan Selat Sunda Hari Ini
AirAsia Indonesia Tolak Komentari Soal Akuisisi
Cargill Bantah Terlibat Oligopoli Kedelai
Garuda Masih Merugi