TEMPO.CO, Semarang - Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengembangkan Bandar Udara Ahmad Yani, Semarang, menemui hambatan pencairan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tak dicairkannya dana itu terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara, yang menegaskan dana APBN tak bisa digunakan untuk pengembangan bandara yang telah dikelola oleh PT Angkasa Pura (Persero).
Deputi Bidang Ekonomi Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) Tirta Hidayat mengakui terbitnya peraturan pemerintah itu sedikit-banyak akan mengganggu pembangunan Bandara A. Yani, Semarang, yang membutuhkan kucuran APBN lebih dari Rp 300 miliar.
"PP itu maksudnya bagus. Dana itu untuk daerah tertinggal yang belum kebagian anggaran pengembangan bandara, tapi menghambat pembangunan di sini (Bandara A. Yani)," kata Tirta seusai memimpin rapat koordinasi pengembangan bandara, di ruang VIP Bandara A. Yani, Semarang, Rabu, 8 Agustus 2012.
Dalam Pasal 27 PP Nomor 40 Tahun 2012 disebutkan, dana APBN hanya bisa digunakan untuk pembangunan atau pengembangan bandara di daerah terisolasi atau perbatasan negara, daerah rawan bencana, dan bandara yang belum diusahakan. Bandara Ahmad Yani adalah bandara yang telah dikembangkan dan dikelola PT Angkasa Pura.
Tirta menyatakan ada dua opsi agar pengembangan bandara tetap bisa berlanjut. Pertama, meminta Presiden RI untuk tetap mencairkan anggaran, dengan argumentasi bandara tersebut masuk program Masteplan Pecepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Selain itu, proses pembangunannya juga telah dimulai sebelum PP terbit. PP terbit pada 2012, sedangkan pengembangan bandara dimulai sejak 2009.
“Kami minta Gubernur membuat surat kepada Presiden yang ditembuskan juga pada Wakil Presiden,” kata Tirta.
Opsi kedua adalah membebankan kebutuhan anggaran pada PT Angkasa Pura. PT Angkasa Pura sebagai pengelola bandara mempunyai kemampuan untuk pendanaan tersebut. Untuk anggaran pada 2012 sebesar Rp 135 miliar dari APBN, menurut dia, tak ada masalah apa-apa dan saat ini tengah dalam proses pencairan.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Urip Sihabudin menyatakan, pasal 27 memang tak memungkinkan, tapi ada celah pengecualian pada pasal 28 di PP tersebut. Pasal 28 menyebutkan dana APBN maupun APBD dimungkinkan untuk pengembangan bandara yang telah diusahakan jika untuk kepentingan pembangunan daerah.
"Lah, pembangunan Bandara A. Yani ini masuk dalam hal yang dikecualikan itu. Saya pikir nanti tidak akan ada masalah," katanya.
Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo memastikan akan segera mengirim surat ke Presiden yang berisi permintaan dukungan anggaran agar proses pembangunan Bandara A. Yani tak menemui masalah.
"Surat itu untuk penguatan dukungan anggaran,” kata dia. Apalagi Bandara Ahmad Yani juga menjadi sasaran MP3EI yang merupakan kebijakan nasional.
ROFIUDDIN
Terpopuler:
KPK: Seorang Menteri Aktif Bakal Jadi Tersangka
Bakal Jadi Tersangka, Hartarti Mengaku Ketakutan
Diisukan Jadi Tersangka, Hartati Kena Insomnia
KPK dan Polri Berebut Kasus Flu Burung
LSM Tantang Polisi Periksa Nazarudin
Inilah Proyek Flu Burung Rebutan KPK-Polisi
Sidik Korupsi, Polisi Sita Lab Flu Burung Unair
Gubernur Riau Tahu Soal ‘Uang Lelah’ PON
Soal Kerugian Kasus SIM, Polisi Tunggu Audit BPK
Bus Rombongan Anas Kecelakaan di Yogyakarta