Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Mutilasi Berharap Korban Dilindas Truk  

image-gnews
Benget Situmorang alias Infus (kanan), tersangka pelaku mutilasi terhadap Darna Sri Astuti, yang potongan tubuhnya ditemukan di Tol Cikampek. TEMPO/Ilham Tirta
Benget Situmorang alias Infus (kanan), tersangka pelaku mutilasi terhadap Darna Sri Astuti, yang potongan tubuhnya ditemukan di Tol Cikampek. TEMPO/Ilham Tirta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pelaku mutilasi, Benget Situmorang, memilih jalan tol sebagai tempat pembuangan potongan tubuh Darna Sri Astuti agar identitas korban terkaburkan. Kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Benget alias Impus menginginkan jenazah istrinya terlindas truk atau kendaraan lain.

"Tujuannya, agar jasad korban rusak terlindas sehingga sulit dikenali," kata Rikawanto, Kamis, 7 Maret 2013.

Untuk membuang potongan tubuh Darna di Jalan Tol Cikampek, Jakarta Timur, Impus menyewa angkot milik tetangga rumah. Dia juga menyuruh Tini, pembantu rumahnya, untuk membantu membuang tubuh Darna. "Sedangkan bagian tubuh lain, terutama organ dalam, diduga dibuang ke sungai," kata Rikwanto. Dan kini penyidik masih mencari organ dalam Tini di sekitar rute angkot sewaan Impus.

Kata Rikwanto, Impus berangkat dari rumah dengan angkot sewaan, Selasa, 5 Maret 2013, sekitar pukul 05.00. Masuk lewat Tol Taman Mini, angkot sewaan Impus keluar di Pintu Tol Pondok Gede. Dari sana, pelaku meluncur ke Jati Waringin dan kembali ke rumah, Jalan Bungur Raya, Ciracas, Jakarta Timur. "Polisi akan menelusuri rute ini untuk mencari organ dalam yang dibuang," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas dugaan pembunuhan berencana, Impus dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannyanya 20 tahun bui, maksimal hukuman mati. Sedangkan Tini diduga sebagai kaki tangan dan diancam penjara selama sepertiga hukuman penjara Impus.

SYAILENDRA

Terpopuler:
Korban Mutilasi dan Suami Sudah 10 Tahun Bersama

Jokowi Minta Proyek Tanggul Raksasa Dipercepat

Angkot Jadi Titik Terang Tabir Mutilasi

Ada Tiga Faktor Kejahatan Marak di Jakarta Timur

Eskalator Baru Mati Saat Dicoba Jokowi

Dua Tersangka Mutilasi Tol Cikampek Ditangkap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

6 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.


Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

12 hari lalu

Personel Inafis Polres Ciamis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat, 3 Mei 2024. Polres Ciamis mengamankan tersangka mutilasi berinisial TR (50 tahun) yang diduga membunuh dan memutilasi tubuh istrinya Y (50 tahun). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri


Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

12 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.


Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

13 hari lalu

Ilustrasi mutilasi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

48 hari lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

58 hari lalu

ilustrasi Sunat
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan


Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

29 Februari 2024

Isak tangis mewarnai kepulangan jenazah mahasiswa UMY Redho Tri Agustian yang menjadi korban pembunuhan dengan cara dimutilasi di Sleman. Peti jenazah Redho tiba dj rumah duka di Depan Masjid Jamik Al-Ihsan di Jalan Yos Sudarso, Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Sabtu Siang, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. (foto servio maranda/Tempo)
Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan, divonis mati oleh PN Sleman


Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela Penjara Seumur Hidup

18 September 2023

M. Ecky Listiantho saat rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela Penjara Seumur Hidup

Hakim menilai pelaku terbukti membunuh dan melakukan mutilasi terhadap Angela, tapi membebaskannya dari dakwaan pembunuhan berencana.


Bank Indonesia Imbau Waspada Uang Mutilasi, Ini Cara Cepat Cek Keaslian Uang

12 September 2023

Ilustrasi Uang Palsu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Bank Indonesia Imbau Waspada Uang Mutilasi, Ini Cara Cepat Cek Keaslian Uang

Menurut Bank Indonesia, uang mutilasi adalh uang yang disobek lalu disambungkan dengan uang palsu. Nomor seri jadinya berbeda.


BI Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Mutilasi

8 September 2023

Ilustrasi Uang Palsu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
BI Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Mutilasi

BI mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai peredaran uang mutilasi, yaitu uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu.