Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Mandiri Desak Diebold untuk Terbuka  

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Direktur Utama Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan dari pihak Diebold Inc ihwal kasus suap pengadaan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang mencatut bank pelat merah itu. Sebab, hingga saat ini, Diebold Inc melalui perwakilannya di PT Diebold Indonesia belum bersedia memberikan informasi ke Bank Mandiri.

"Yang paling fair, Diebold juga menjelaskan kepada publik apa yang terjadi," kata Budi saat ditemui seusai memaparkan kinerja keuangan Bank Mandiri di kantornya, Rabu, 30 Oktober 2013.

Budi menuturkan, kondisi saat ini tak mendukung bagi Bank Mandiri membuat keterangan apa pun terkait hal tersebut. Menurut Budi, pihak Diebold harus angkat bicara lantaran mereka yang mengetahui apa yang terjadi saat perjanjian pembelian mesin ATM tersebut diteken.

Bank Mandiri, kata dia, telah memeriksa dokumen hingga tujuh tahun ke belakang dan menemui regulator di Bank Indonesia guna memastikan perjanjian pembelian mesin berjalan sesuai prosedur. "(Proses yang terjadi saat itu) tidak seperti yang dibayangkan. Kami tak khawatir jika Diebold menjelaskan prosesnya," kata Budi.

Bank Mandiri, kata Budi, tak mempermasalahkan apabila pihak Diebold membeberkan mengenai proses pembelian tersebut. "Saya tak khawatir Diebold akan disclose datanya agar lebih obyektif," kata dia.

Pada 22 Oktober lalu, Komisi Sekuritas dan Pasar Modal dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengumumkan telah menjatuhkan vonis denda US$ 48,1 juta kepada Diebold. Produsen ATM asal Amerika itu didakwa melakukan penyuapan di Cina, Indonesia, dan Rusia untuk memuluskan bisnisnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam dokumen putusan disebutkan Diebold melalui anak usahanya, PT Diebold Indonesia, pada 2005-2010 menyediakan perjalanan wisata dan hiburan ke Eropa bagi pejabat dari tiga bank BUMN di Indonesia. Diebold Indonesia menghabiskan sekitar US$ 147 ribu untuk membiayai perjalanan tersebut dan mengakali pencatatannya sebagai biaya training.

LINDA HAIRANI

Terpopuler :
Dirjen Bea Cukai Tunggu Laporan Polri 
Demo Buruh, Pengusaha Batam Rugi US$ 20 Juta 
Produksi Kedelai dan Daging Sapi Ditingkatkan 
12 Wilayah Perkantoran Termahal Dunia
DPR Putuskan Nasib Inalum Siang Ini
Thomson Reuters PHK 3.000 Pekerjanya 
Stok AS Membaik, Harga Minyak Dunia Turun 
Bangun Area Bisnis, Rajawali Gandeng GIC 
The Fed Rapat, Pemerintah Tetap Siaga 
Dahlan Minta Pemda Tak Ribut soal Saham Inalum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

Kantor CIMB Niaga. Istimewa
CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?


Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

24 Desember 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.


Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

9 Desember 2022

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi


Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

20 Juni 2022

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.


BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

21 Mei 2022

Ilustrasi ATM Bank BRI. ANTARA
BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.


BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

28 September 2021

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

Nasabah BRI agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring di smartphone.


Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

16 September 2021

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu pegawai BNI Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar. Penetapan tersangka tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

BNI membenarkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kanto


Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

16 September 2021

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

Nasabah menduga Melati Bunga Sombe, pegawai BNI cabang Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito raib, tak bekerja sendirian.


Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

15 September 2021

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

BNI dan Bank Mega masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum membayar ganti rugi uang deposito yang raib.


Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

20 Juni 2021

BNI. Bni.co.id
Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

OJK menyatakan belum ada indikasi kesalahan sistem dalam kasus dugaan hilangnya dana deposito nasabah BNI senilai Rp 20,1 miliar