Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan sengkarut pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas) ke Bareskrim Polri sebagai tindakan pribadi dan tak bersifat keputusan kolektif kolegial. “Secara kelembagaan ya ini jelas menggerus reputasi KPK, di sisi lain begitu ya,” kata juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung ACLC KPK pada Selasa, 21 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun Ali Fikri menegaskan, laporan di PTUN Jakarta, Mahkamah Agung, hingga Bareskrim Polri sebagaimana yang dilakukan Nurul Ghufron, sepenuhnya keputusan pribadi dan tak mewakili lembaga antirasuah itu. “Beda dengan keputusan lembaga KPK, Kalau memang ini keputusan KPK sudah sangat berbeda tentu, dan pasti kami tak akan melakukan yang seperti itu (pelaporan) kan,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dinamika Nurul Ghufron dengan KPK merupakan masalah yang paling tak mengenakkan. “Saya sudah lama di KPK, inilah yang paling tak mengenakkan. Kejadian sekarang ini sangat tak mengenakkan. Sekian tahun bekerja di KPK ini. Kalau memang saya dipanggil polisi, itulah pertama kali saya didengar oleh polisi,” kata Tumpak.
Nurul Ghufron mengadukan Dewas KPK ke Bareskrim Polri dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta setelah Dewas KPK memproses laporan dugaan pelanggaran etik oleh dirinya. Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menilai Dewas KPK telah melanggar Pasal 421 KUHP tentang perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.
Dia enggan menyebutkan siapa saja anggota Dewas KPK yang dia laporkan. Dia juga tak mau memperinci dasar laporannya tersebut. Ghufron hanya menyatakan menempuh jalur hukum karena merasa tersakiti atas langkah Dewas KPK memproses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya. Tidak hanya itu, Ghufron merasa Dewas KPKmengabaikan usaha yang dilakukan karena tidak merespons keberatan yang telah diajukannya baik secara tertulis maupun lisan.
"Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," ujarnya.
Sementara dalam gugatannya ke PTUN, Ghufron mempermasalahkan langkah Dewas KPK memproses aduan terhadap dirinya. Dia beralasan peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik itu sudah daluwarsa karena terjadi pada 15 Mei 2022.
Dalam laporan yang diterima Dewas, Ghufron disebut berkomunikasi dengan Kasdi untuk mengurus mutasi seorang Aparat Sipil Negara (ASN) dari jakarta ke daerah. Si ASN meminta mutasi dengan alasan akan melahirkan.