Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Internal Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK disebut memanas. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Pelaporan itu atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Albertina berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lantas apa tanggapan pihak-pihak terkait ihwal pelaporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho ini?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, Pelaporan Ghufron terhadap Albertina Ho bermula ketika Dewas KPK menangani kasus laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI. Jaksa TI dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar. Albertina Ho, selaku Anggota Dewas KPK kemudian menelusuri laporan tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya, Albertina Ho kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat riwayat transaksi jaksa TI. Namun langkah Albertina itu dinilai Ghufron sebagai tindakan menyalahi wewenangnya. Ghufron pun melaporkan Albertina ke Dewas KPK.
“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” kata Nurul Ghufron kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.
Tanggapan pihak-pihak terkait
1. Albertina Ho
Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Nurul Ghufron ke Dewas KPK. Menurut Albertina, pelaporan itu ada indikasinya dengan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron ihwal dugaan penyalahgunaan wewenang. Ghufron berkasus di Dewas KPK setelah dilaporkan pada Desember 2023 atas dugaan pelanggaran etik.
Wakil Ketua KPK itu diduga menyalahgunakan wewenangnya. Ghufron ditengarai pernah menghubungi Kasdi Subagyono yang kala itu Sekretaris Jenderal Kementan, dan meminta bantuan agar keponakannya yang bertugas di Kementan dipindah dari Jakarta ke Malang pada 2022.
“Betul, saya pikir iya (sangkut-paut dengan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron di Kasus kementan),” kata Albertina Ho kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.
2. Dewas KPK
Dewas KPK telah meminta klarifikasi terhadap Albertina Ho atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Nurul Ghufron. “Dewas sudah meminta klarifikasi kepada Bu AH (Albertina Ho), dan Bu AH pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi ke Dewas,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Rabu malam, 24 April 2024.
Haris membenarkan Nurul Ghufron melaporkan Albertina atas upaya pengumpulan bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI yang sebelumnya bertugas di KPK. Haris tak habis pikir dengan laporan Ghufron. Apalagi Ghufron juga memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas KPK.
“Saya juga tak mengerti mengapa Pak NG (Nurul Ghufron) melaporkan Bu AH. Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas KPK,” ujar Haris.
3. KPK
KPK menyampaikan pelaporan atas dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Dewas Albertina Ho oleh Nurul Ghufron merupakan laporan individu bukan laporan kolektif kolegial pimpinan. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Ghufron memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran etik kepada Dewas KPK apabila memang menemukan ada dugaan tersebut.
“Bukan keputusan dari kolektif kolegial pimpinan untuk melaporkan. Jadi ini sifatnya individu dari Pak Ghufron selaku insan KPK,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 24 April 2024
4. PPATK
PPATK menanggapi soal laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas Albertina Ho ke Dewas KPK karena meminta analisis dari PPATK. Secara umum, kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pihaknya memang tak hanya memberikan data kepada penegak hukum. Dalam bentuk khusus, PPATK juga memberikan informasi kepada pihak lain.
“PPATK juga bisa memberikan informasi kepada misalnya, panitia pelaksana, inspektorat jenderal, serta hasil riset kepada stakeholders terkait. Tentunya dalam koridor sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya kepada Tempo, Kamis, 25 April 2024..
Ia enggan menjawab perihal kedudukan koordinasi Dewas KPK dengan PPATK dalam mengumpulkan alat bukti menyalahi aturan perundangan atau tidak. Ivan juga tak mau terlalu jauh mengomentari soal polemik Nurul Ghufron dengan Dewas KPK. “Kami tak dalam kapasitas menanggapi apa yang terjadi di KPK. Kami serahkan pada mekanisme internal di sana,” katanya.
Adapun selain melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nurul Ghufron juga melaporkan Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta Ia beralasan karena Dewas KPK masih memproses dugaan pelanggaran etiknya yang dia anggap sudah kedaluwarsa. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada 15 Maret 2022 dan baru dilaporkan pada 8 Desember 2023.
Ghufron mengatakan, dalam Pasal 23 Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 diatur tentang laporan/temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan kedaluwarsa dalam 1 tahun. Atas dasar tersebut, kata Ghufron, mestinya dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepada dirinya sudah kedaluwarsa pada 16 Maret 2023.
“Sehingga pada saat dilaporkan pada 8 Desember 2023 saja itu sudah daluwarsa karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut. Tapi karena Dewas masih memeriksa maka saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta,” kata Nurul Ghufron kepada Tempo, Kamis, 25 April 2024
HENDRIK KHOIRUL MUHID | BAGUS PRIBADI | MUTIA YUANTISYA