Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang 2022, Tempo mencatat kaleidoskop dari kebijakan pemerintah di bidang ekonomi yang paling berpengaruh dan mendapat banyak sorotan dari publik. Mulai dari kebijakan minyak goreng satu harga yang berimbas pada kelangkaan sampai larangan ekspor bauksit yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi beberapa hari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tahun ini pun dinilai memiliki banyak tantangan dan tekanan krisis. Situasi global yang penuh gejolak terjadi akibat konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang berimbas pada krisis pangan, energi, dan keuangan. Jokowi bahkan sempat memerintahkan jajaran menteri untuk waspada dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jangan sampai membuat kebijakan yang salah, terpeleset, jadi sulit," ujar 2 Desember lalu.
Dirangkum Tempo, berikut kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi dan bisnis yang paling berpengaruh sepanjang 2022.
1. Minyak goreng satu harga
Pada awal tahun, pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual Rp 14 ribu per liter. Kebijakan itu diberlakukan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Rabu, 19 Januari pukul 00.01. Minyak goreng satu harga tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kebijakan itu merupakan respons atas meningkatnya harga acuan internasional crude palm oil atau CPO yang melonjak hingga Rp 20 ribu per liter. Namun, kebijakan itu memicu kelangkaan stok minyak goreng hingga melejitnya harga minyak goreng di pasaran. Pasokan minyak goreng kosong di pasar tradisional maupun rak supermarket di hampir seluruh wilayah Indonesia. Ombudman Republik Indonesia kemudian menemukan adanya dugaan penimbunan yang menyebabkan kondisi itu terjadi.
Akhirnya, pemerintah mengganti kebijakan satu harga menjadi aturan harga eceran tertinggi (HET). Tak hanya itu, pemerintah lalu mewajibkan produsen memenuhi tingkat kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.
Alih-alih menjadi solusi atas sengkarut minyak goreng ini, kebijakan itu mendapatkan tentangan keras dari para petani sawit dan eksportir yang merugi. Sebab, harga tandan buah segar (TBS) menjadi jatuh dan hasil panen tak terserap ke konsumen lantaran stok masih melimpah. Di sisi lain, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kukuh menyatakan pemerintah harus menahan ekspor agar harga acuan CPO internasional tidak kian naik.
Pemerintah pun akhirnya melarang sementara ekspor untuk semua produk CPO, red palm oil (RPO), RBD palm olein, pome, dan use cooking oil. Pelarangan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 27 April. Larangan ekspor baru dicabut pada Kamis, 19 Mei setelah pemerintah menilai harga dan pasokan minyak goreng sudah kembali satbil. Keputusan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Senin 23 Mei.
2. Undang-undang IKN disahkan, pembangunan dimulai
Pada Selasa 18 Januari 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara menjadi Undang-undang. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga resmi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN dan diundangkan pada Selasa, 15 Februari 2022.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Suharso Monoarfa menyebut UU ini menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Ia menyebut ada tiga tujuan utama pembangunan IKN ini, Mulai dari simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.
Tetapi belum genap setahun, pemerintah berencana merevisi UU IKN itu. Suharso mengungkapkan alasan revisi UU IKN salah satunya untuk mengakomodasi keinginan investor. Salah satu permintaan investor itu, menurut dia, adalah status lahan yang awalnya hanya hak pengelolaan menjadi hak kepemilikan. Rencana revisi UU IKN ini menuai banyak kritik, mulai dari anggota DPR, ekonom, hingga aktivis lingkungan hidup.
3. Kenaikan tarif Borobudur dan TN Komodo
Pemerintah sempat berencana menaikkan harga tiket masuk Candi Borobudur pada pertengahan 2022. Rencana itu dinyatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Sabtu, 4 Juni lalu. Ia menyebutkan akan ada pembatasan jumlah pelancong sehingga wisatawan domestik dikenai tarif Rp 750.000 per orang, dan US$ 100 untuk wisatawan mancanegara.
Rencana itu mendapatkan banyak kritik, mulai dari pelaku UMKM, ahli sejarah, hingga pemuka agama Budha. Akhirnya pemerintah membatalkan rencana tersebut. Luhut menyatakan akan mengkali kembali mengenai besaran tarif masuk namun tetap berniat membatasi jumlah pengunjung ke Candi Borobudur.
Hal yang serupa juga terjadi pada Taman Nasional (TN) Komodo. Pemerintah berencana menaikkan harga tiket masuk hingg Rp 3,75 juta. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan keputusan itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Sebelumnya, kenaikan tarif disebut akan berlaku mulai 1 Januari 2023, namun pada 8 Agustus lalu Sandiaga menunda kenaikan tersebut. Kemudian pada 19 Desember ia resmi membatalkan kenaikan tarif lantaran mendapat sorotan negatif dari dunia internasional.
4. Kewajiban pendaftaran PSE
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan platformnya. Perintah itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaran Sistem Elektronik Lingkup Privat yang dirilis pada 14 Juni 2022.
Kominfo memberi tenggat waktu pendaftaran pada 20 Juli 2022. PSE yang belum mendaftar sampai batas waktu lalu diputus aksesnya sementara atau diblokir oleh Komifo. Pemutusan akses pun terjadi pada sejumlah PSE asing, seperti PayPall, Epic Games, Dota, hingga Steam.
Pemblokiran sejumlah platform tersebut ramai menjadi perbincangan di media sosial Twitter. Warganet memprotes kebijakan Kominfo hingga tagar #BlokirKominfo menjadi trending topic. Namun setelah beberapa hari usai pemblokiran, PSE tersebut akhirnya mendaftarkan platformnya kepada Kominfo dan akses pun terhubung kembali.
5. Kenaikan harga BBM
Ahad, 3 September pukul 13.00, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengumumkan kenaikan tarif bahan bakar minyak (BBM) di Istana Negara, Jakarta. Harga Pertalite naik menjadi Rp 10.000 per liter dari semula Rp 7.650 per liter. Sedangkan harga solar subsidi dari Rp 5.150 per liter naik menjadi Rp 6.800 per liter. Harga Pertamax non subsidi juga naik dari Rp12.500 per menjadi Rp14.500 per liter.
Keputusan pemerintah dalam menaikkan harga BBM mengalami perjalanan panjang. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan gambaran bahwa anggaran subsidi energi bisa membengkak menjadi Rp 700 triliun sampai akhir 2022 jika harga BBM tak naik. Anggaran ini melebar sebanyak Rp 198 triliun dari sebelumnya Rp 502 triliun.
Kebijakan pemerintah ini menuai banyak protes mulai dari ekonom, anggota DPR, pelaku usaha, hingga pengemudi ojek online. Alhasil, pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk mengantisipasi dampak kenaikan BBM.
6. Kenaikan tarif dan aturan komisi ojek online
Setelah diundur dua kali, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikan tarif ojek online pada Ahad, 11 September. Besaran kenaikan itu 8-13 persen untuk semua zonasi. Kemenhub juga memberlakukan aturan biaya sewa aplikasi atau biaya komisi maksimal 15 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan kenaikan tarif ojol telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Ada dua faktor mempengaruhi tarif ojek online, yaitu biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra ojek online atau pengemudi dan sudah termasuk profit pengemudi.
Namun pengemudi ojek online menolak kenaikan tarif ojek online lantaran khawatir konsumen akan beralih ke moda transportasi lain. Para pengemudi lebih berharap pemerintah menurunkan biaya sewa aplikasi atau biaya komisi yang masuk ke kantong perusahaan aplikator. Terlebih, perusahaan aplikator masih melanggar ketentuan maksimal 15 persen biaya komisi yang ditetapkan oleh Kemenhub. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan tetap menyatakan keberatan atas penerapan batas biaya komisi itu.
7. Kenaikan tarif angkutan penyeberangan
Selain ojek online, tahun ini pemerintah juga memberlakukan kenaikan tarif angkutan penyebrangan mulai 19 September 2022. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno menyatakan aturan itu tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.
Aturan itu merupakan perubahan Atas Keputusan Menhub Nomor KM 172 Tahun 2022. “Penyesuaian tarif antar provinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen. Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Pertimbangan lainnya adalah demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.
Kebijakan pemerintah ini kemudian di gugat oleh Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap). Gugataan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin, 12 Desember 2022. Gapasdap menggugat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022 lantaran menilai kebijakan itu tidak memenuhi prosedur hukum dalam penetapannya untuk menggantikan KM 172 Tahun 2022 yang sesuai prosedur dan disetujui stakeholder tarif.
8. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT)
Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023-2024. Salah satu alasan kenaikan cukai ini untuk menekan angka perokok aktif pada anak-anak. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 November 2022.
Kenaikan CHT, kata Sri Mulyani, mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Pemerintah, kata Sri Mulyani, telah menyusun instrumen cukai tersebut jauh-jauh hari. Ditambah pemerintah telah menargetkan penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen. Target tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Kebijakan pemerintah menaikkan CHT juga dibanjiri kritik dari sejumlah pihak, khususnya yang menyangkut soal nasib petani tembakau. Namun Sri Mulyani menegaskan kebijakan ini akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2023.
9. UU PPSK
Akhir tahun ini, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi undang-undang. Omnibus law di sektor keuangan itu dinilai sebagai sebuah reformasi yang sangat penting untuk mendukung perekonomian nasional. Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR telah sepakat UU P2SK mengatur lima hal yang sangat krusial bagi reformasi sektor keuangan.
Pertama adalah penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Kemudian UU PPSK mengatur perlindungan konsumen, dan literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan. Terakhir, pemerintah dan DPR sepakat hal tersebut dituangkan dalam RUU yang berisi 27 Bab dan 341 Pasal.
Di sisi lain, sejumlah pasal dalam UU PPSK dinilai masih bermasalah. Salah satunya, perubahan posisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi di bawah Kementerian Keuangan. Hal itu tercermin dalam Pasal 34 ayat 1 UU No.11/2011 tentang OJK yang menekankan bahwa anggaran OJK bersumber dari APBN atau pungutan. Padahal, OJK sebagai sebuah lembaga independen sebelumnya memiliki pengelolaan keuangan mandiri yang berasal dari pungutan pelaku di industri keuangan.
10. Larangan ekspor bauksit
Rabu, 22 Desember lalu Presiden Jokowi resmi mengumumkan kabijakan Larangan ekspor bijih bauksit. Larangan itu akan mulai berlaku pada Juni 2023. Jokowi mengungkapkan langkah ini diputuskan demi hilirisasi bauksit di dalam negeri.
Jokowi merujuk pada keberhasilan hilirisasi nikel yang telah berkontribusi positif terhadap neraca perdagangan Tanah Air. Dia memperkirakan kebijakan larangan ekspor bijih bauksit dapat meningkatkan pendapatan negara dari bauksit, dari Rp 21 triliun menjadi sekitar Rp 62 triliun.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut larangan berlaku untuk segala bentuk ekspor bauksit mentah, tidak hanya washed bauxite. Larangan diberlakukan untuk meningkatkan nilai tambah bauksit di dalam negeri. Airlangga juga menyebut saat ini sudah ada empat fasilitas pemurnian alias smelter bauksit eksisting dengan kapasitas alumina, hasil pengolahan bauksit yang akan diproses menjadi aluminium, sebesar 4,3 juta ton. Di luar itu, masih ada pembangunan smelter baru.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Kaleidoskop 2022: Kisruh Pertambangan Sepanjang Tahun, dari Wadas sampai Sangihe
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini