Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur sejumlah provinsi telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP pada Senin, 28 November 2022 kemarin sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, pengumuman UMP itu seharusnya dilakukan pada Senin, 21 November 2022. Namun, sebab adanya perubahan formula, pemerintah melakukan perpanjangan hingga kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari situs Bisnis.com, penetapan UMP sebelumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja dengan pertimbangan utama terhadap dua variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Sementara itu, saat ini, penetapan UMP mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan pertimbangan terhadap tiga variabel, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu tambahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca: UMP DKI Jakarta Alami Kenaikan 5,6 Persen, Begini Cara Hitung Upah Minimum Provinsi
10 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi
Situs Bisnis.com menyebut bahwa kenaikan UMP 2023 sangat beragam, mulai dari kenaikan terendah sebesar 2,6 persen di Provinsi Papua Barat dan kenaikan tertinggi sebesar 9,15 di Sumatra Barat.
1. Sumatera Barat
Tahun ini, kenaikan UMP di Sumbar menjadi yang tertinggi sebesar 9,15 persen. Alhasil, UMP pada 2022 sebanyak Rp 2.512.539 meningkat jadi Rp2.742.476.
2. Jambi
Pada 2022, UMP di Jambi hanya sebesar Rp2.699.000. Kini, pada 2023, UMP di Jambi meningkat sebesar 9,04 persen atau setara dengan Rp244.000 menjadi Rp2.943.000.
3. Kalimantan Tengah
Pemprov Kalteng mengumumkan bahwa UMP di Kalteng pada 2023 sebesar Rp3.181.013 atau meningkat sebesar 8,845 persen dari tahun sebelumnya.
4. Riau
UMP di Riau pada 2023 mencapai Rp3.191.662 atau meningkat sebesar 8,61 persen dari UMP pada tahun sebelumnya, yaitu Rp2.938.564.
5. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalsel menaikkan UMP hingga 8,38 persen dari besaran semula, yaitu Rp 2.906.473, menjadi Rp3.149.977 pada 2023.
6. Sumatra Selatan
UMP Sumsel mengalami kenaikan sebesar 8,26 persen dari UMP sebelumnya, Rp3.404.177, menjadi Rp3.144.446 pada 2023.
7. Jawa Tengah
UMP di Jateng meningkat sebesar 8,01 persen atau sebesar Rp145.234 Pada 2022, UMP di Jateng sebesar Rp1.812.935 menjadi Rp1.958.169 pada 2023.
8. Jawa Barat
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, menetapkan UMP di Jabar sebesar Rp1.986.670 atau mengalami peningkatan sebesar 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
9. Jawa Timur
Penetapan UMP di Jawa Timur terbilang lebih cepat dibandingkan provinsi lain pada 21 November 2022 melalui SK Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022. Dalam keputusan ini, UMP di Jatim meningkat sebesar 7,81 persen dari Rp1.891.567 pada 2022 menjadi Rp2.040.244 pada 2023.
10. Kalimantan Utara
UMP di Kaltara mengalami peningkatan sebesar 7,9 persen atau sekitar Rp234.967. Sebelumnya, pada 2022, UMP di Kaltara sebesar Rp3.016.738 dan menjadi Rp3.251.702 pada 2023.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.