Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menyatakan sebanyak 8 dari merek kotak kontak (stop kontak) atau tusuk kontak (steker) tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Data ini merupakan hasil uji petik yang dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) terhadap 12 merek yang beredar di pasaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"66 persen tidak sesuai SNI," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 26 Mei 2021. Akan tetapi, Ia tidak merinci mereka apa yang sudah sesuai SNI dan yang tidak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Informasi ini disampaikan setelah dilakukan kegiatan penertiban oleh Kemendag bersama Kementerian ESDM. Di hari yang sama, kedua institusi menyita sebanyak 6.540 unit produk stok kontak yang tidak sesuai SNI di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, ribuan stop kontak ini akan dimusnahkan. Tak haya di Bogor, penyitaan hingga pemusnahan stop kontak dan steker tak sesuai SNI juga dilakukan di Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis, 27 Mei 2021. Lalu di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat, 28 Mei 2021.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan penertiban produk yang tidak sesuai SNI ini merupakan upaya pengawasan terhadap keselamatan ketenagalistrikan. Khususnya, dalam mencegah terjadinya kebakaran akibat hubungan pendek listrik.
Sebab, steker dan stop kontak yang tidak memenuhi syarat mutu SNI dapat menimbulkan bahaya kebakaran. "Karena selain bermanfaat listrik juga berbahaya, jadi semua peralatan listrik harus sesuai standard," ujar Wanhar.
Sebagai tindak lanjut, Veri meminta agar Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) stop kontak dan steker tak sesuai SNI ini ikut bertanggung jawab. Very meminta agar LSPro juga melakukan pengawasan terhadap produk yang telah disertifikasi oleh mereka.
Di sisi lain, Veri menyebut LSPro telah melakukan audit tehadap produsen atau importir yang gagal memenuhi konsistensi mutu SNI dalam produknya. Apabila dari hasil audit produk tidak sesuai dengan SNI, kata dia, maka sertifikat produk yang dimiliki oleh pengusaha ini dapat dibekukan untuk sementara. "Dapat digunakan kembali apabila produk telah memenuhi persyaratan," kata dia.
FAJAR PEBRIANTO