Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

66 Persen Stop Kontak dan Steker Tak Sesuai SNI, Bisa Memicu Kebakaran

Kemendag menyatakan sebanyak 8 dari merek kotak kontak (stop kontak) atau tusuk kontak (steker) tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

26 Mei 2021 | 13.00 WIB

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Rapat tersebut terkait pembicaraan tingkat I terhadap RUU tentang persetujuan Kemitraan Ekonomi Kreatif Indonesia dengan Negara-negara EFTA. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Rapat tersebut terkait pembicaraan tingkat I terhadap RUU tentang persetujuan Kemitraan Ekonomi Kreatif Indonesia dengan Negara-negara EFTA. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menyatakan sebanyak 8 dari merek kotak kontak (stop kontak) atau tusuk kontak (steker) tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Data ini merupakan hasil uji petik yang dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) terhadap 12 merek yang beredar di pasaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"66 persen tidak sesuai SNI," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 26 Mei 2021. Akan tetapi, Ia tidak merinci mereka apa yang sudah sesuai SNI dan yang tidak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Informasi ini disampaikan setelah dilakukan kegiatan penertiban oleh Kemendag bersama Kementerian ESDM. Di hari yang sama, kedua institusi menyita sebanyak 6.540 unit produk stok kontak yang tidak sesuai SNI di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, ribuan stop kontak ini akan dimusnahkan. Tak haya di Bogor, penyitaan hingga pemusnahan stop kontak dan steker tak sesuai SNI juga dilakukan di Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis, 27 Mei 2021. Lalu di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat, 28 Mei 2021.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan penertiban produk yang tidak sesuai SNI ini merupakan upaya pengawasan terhadap keselamatan ketenagalistrikan. Khususnya, dalam mencegah terjadinya kebakaran akibat hubungan pendek listrik.

Sebab, steker dan stop kontak yang tidak memenuhi syarat mutu SNI dapat menimbulkan bahaya kebakaran. "Karena selain bermanfaat listrik juga berbahaya, jadi semua peralatan listrik harus sesuai standard," ujar Wanhar.

Sebagai tindak lanjut, Veri meminta agar Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) stop kontak dan steker tak sesuai SNI ini ikut bertanggung jawab. Very meminta agar LSPro juga melakukan pengawasan terhadap produk yang telah disertifikasi oleh mereka.

Di sisi lain, Veri menyebut LSPro telah melakukan audit tehadap produsen atau importir yang gagal memenuhi konsistensi mutu SNI dalam produknya. Apabila dari hasil audit produk tidak sesuai dengan SNI, kata dia, maka sertifikat produk yang dimiliki oleh pengusaha ini dapat dibekukan untuk sementara. "Dapat digunakan kembali apabila produk telah memenuhi persyaratan," kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

 

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus