Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Aset Kripto akan Diawasi OJK Awal Tahun 2025

Peralihan pengawasan perdagangan kripto dari Bappebti ke OJK diperkirakan selesai pada awal 2025.

12 Januari 2024 | 07.28 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Perbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Peralihan pengawasan perdagangan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkirakan selesai pada awal 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan aturan dari peralihan tersebut nantinya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saat ini, rancangan peraturan pemerintah terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto ini serta derivatif keuangan telah memasuki tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang sudah diajukan oleh Kemenkumham,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember, secara virtual, dikutip Kamis, 11 Januari 2023. 

Dalam hal ini, OJK bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) melakukan pembahasan dalam rangka harmonisasi dan finalisasi RPP. 

“Semoga dalam waktu tidak terlalu lama lagi, RPP dimaksud dapat diundangkan menjadi PP yang akan menjadi acuan dari pelaksanaan persiapan dan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, aset kripto, maupun keuangan derivatif, dari Bappebti ke OJK,” tuturnya. 

Adapun secara umum Hasan mengatakan tidak ada kendala dalam proses penyusunannya. 

OJK, kata Hasan, akan terus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappebti dalam mempersiapkan peralihan dimaksud dalam sebuah Tim Transisi yang akan dikoordinasikan oleh OJK.

Terkait dengan perkembangan aset kripto di Indonesia, jumlah investor aset kripto domestik tercatat dalam tren meningkat, di mana per November 2023 jumlah total investor aset kripto mencapai 18,25 juta investor atau mengalami peningkatan 190 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya. 

“Nilai transaksi aset kripto mulai menunjukkan tren meningkat setelah cenderung mengalami penurunan sejak pandemi Covid-19, dengan nilai transaksi aset kripto di November 2023 tercatat sebesar Rp 17,09 triliun,” kata Hasan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus