Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bangun Menara Listrik di Sukabumi, PLN Minta Bantuan Aher

Rencana PLN membangunan menara tegangan tinggi terganjal sengketa lahan.

21 Maret 2016 | 21.03 WIB

Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 150 KV di PLTGU Muara Karang, Jakarta. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Perbesar
Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 150 KV di PLTGU Muara Karang, Jakarta. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bandung - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meminta gubernur agar menerbitkan penetapan lokasi untuk membangun sambungan listrik Saluran Untuk Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kilo Volt Amperea (KVA) dari Pelabuhan Ratu menuju Jampang Kulon. “Pada saat proses pembebasan lahan tidak lancar dan akan dilakukan konsinyasi, Pengadilan mensyaratkan penetapan lokasi,” kata dia di Bandung, Senin, 21 Maret 2016.

Iwa mengatakan, pembangunan jaringan listrik menuju Sukabumi selatan itu sudah digarap PLN sejak 2011 tapi hingga saat ini tak kunjung rampung terganjal pembebasan lahan. PLN membutuhkan lahan seluas lebih dari 2,9 hektare untuk membangun 88 menara SUTT 150 KVA untuk menyalurkan listrik dari PLTU Pelabuhan Ratu menuju Jampang Kulon yang berjarak lebih dari 20 kilometer. “Prosesnya sudah sangat lama dan panjang, sehingga pihak PLN meminta bantuan,” kata dia.

Menurut Iwa, pemerintah provinsi bersedia membantu tapi menugggu kajian teknis dan hukum dari PLN untuk memastikan gubernur boleh menerbitkan penetapan lokasi untuk pembebasan lahan tapak menara listrik itu. “Kajian teknis dan hukum ini menjadi pertimbangan kami membantu PLN untuk bisa dilakukan penetapan lokasi,” kata dia.

Iwa mengatakan, pertimbangan lain membantu PLN itu karena perkembangan industri pariwisata dan padat karya yang mulai berkembang di Sukabumi salah satunya terkendala transmisi jaringan untuk memasok listrik. “Ada beberapa perkembangan industri pariwisata dan beberapa industri yang sifatnya padat karya mengarah ke Sukabumi itu memerlukan listrik,” kata dia.

Deputi Manajer Pertanahan Unit Induk Pembangunan XVI, PT PLN, S Sih Riyanto mengklaim, perusahaanya sanggup membeli lahan itu berapapun harganya. Tapi aturan terbaru mengikat PT PLN hanya mentok membeli lahan maksimal sama dengan harga apraisal tanah. “Rata-rata masyarakat meminta harga lebih tinggi dari itu (nilai apraisal). Kami gak bisa gerak lebih tinggi dari itu, kalau jaman dulu hanya dengan kesepakatan kita bisa bayar. Sekarang kita dibatasi paling tinggi harga apraisal,” kata dia di Bandung, Senin, 21 Maret 2016.

Riyanto mengatakan, proyek pembangunan instalasi menara SUTT itu merupakan bagian dari proyek listrik 35 ribu Mega Watt yang ditugaskan pemerintah pada PLN. Dia mengaku, Jaringan transmisi itu untuk menambah kapasitas pasokan listrik wilayah Sukabumi selatan yang makin seret karena pertumbuhan pengguna listriknya. “Ironis di Pelabuhan Ratu yang ada PLTU bisa terang benderang, tapi di daerah Sukabumi selatan redup,” kata dia.

Menurut Riyanto, kapasitas tegangan listrik di wilayah Sukabumi selatan makin rendah karena melonjaknya pertumbuhan pengguna listrik. PLN tidak bisa menambah pasokan itu karena terkendala jaringan transmisinya. PLN misalnya, terpaksa tidak bisa memenuhi permintaan listrik untuk industri di kawasan tersebut. “Kalau yang kecil-kecil, masyarakat masih bisa dilayani. Kalau yang besar tambah daya gak bisa karena ssudah gak mampu. Dengan adanya jaringan itu ada ada tambahan daya 2x60 MVA di daerah itu,” kata dia.

Riyanto mengatakan, pembangunan puluhan tower SUTT sendiri hanya memakan waktu enam bulan, tapi pembangunannya tidak bisa kunjung dilakukan karena terganjal lahan. Dengan alasan proyek jaringan SUTT itu bagian dari penugasan pemerintah, PLN meminta bantuan pemerintah provinsi untuk menerbitkan Penetapan Lokasi agar bisa menggunakan skema konsinyasi, mentipkan uang ganti rugi lewat Pengadilan untuk pembebasan lahan. “Kalau semua tahapan sudah dilakukan, dan masyarakat tidak setuju, karena ini untuk kepentingan umum, ada unsur pemaksaan dengan harga yang digunakan harga apraisal yang sudah memperhitungkan segala macam,” kata dia.

AHMAD FIKRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dewi Rina Cahyani

Dewi Rina Cahyani

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus