Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengembang apartemen Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU resmi mencabut gugatan senilai Rp 56 miliar yang ditujukan kepada 18 konsumennya per hari ini. Keputusan tersebut disahkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 28 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang semula dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB hari ini. Namun, sidang molor dan baru dimulai pada pukul 10.51 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua majelis hakim Kamaludin mengatakan seharusnya hari ini agenda sidangnya adalah perbaikan alamat tergugat, sesuai dengan keputusan sidang sebelumnya. "Namun pada tanggal 16 Februari lalu, kami menerima surat pencabutan gugatan dari pihak penggugat," katanya dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa.
Dia lantas membacakan ketetapan pencabutan gugatan. Setelah hakim mengetuk palu, beberapa konsumen Meikarta yang menghadiri persidangan bertepuk tangan dan mengucap syukur.
Persidangan tersebut berlangsung cukup cepat, tidak sampai 15 menit menurut pantauan Tempo.
Salah satu kuasa hukum PT MSU yang menolak disebut namanya menyatakan pada hari ini pengadilan mengesahkan pencabutan gugatan tersebut. "Intinya ini hanya pencabutan gugatan saja," katanya usai persidangan berlangsung.
Ditanya apakah gugatan sudah resmi dicabut, dia membenarkan. Meski begitu, dia menolak menjawab pertanyaan awak media lebih jauh.
Selanjutnya: Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan,...
Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, mengapresiasi langkah pencabutan gugatan oleh MSU. "Pertimbangannya seperti yang kita dengar, tak disebut implisit. Tapi kita lihat itikad baik dari penggugat. Karena penundaan sidang sebelumnya memang ada goodwill-goodwill yang dirancang pihak penggugat kepada kita pihak tergugat," katanya.
Adapun gugatan yang dilayangkan PT MSU tersebut sebelumnya terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
PT MSU sebelumnya menggugat 18 konsumen Meikarta senilai Rp 56 miliar. Selain itu, mereka juga dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman.
Terakhir, para tergugat dituntut untuk menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh anggota perkumpulan dan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tidak benar.
Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya sebelumnya sudahmengatakan gugatan anak perusahaannya PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU terhadap 18 konsumen Meikarta akan dicabut pada pertengahan bulan Februari ini.
"Pertama, telah kami sampaikan bahwa kami telah memutuskan mencabut tuntutan tersebut. Kami memerintahkan MSU untuk mencabut tuntutan itu," kata Ketut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.
Pilihan Editor: Konsumen Meikarta Minta Refund Vs Lippo Karawaci Tawarkan Titip Jual, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.