Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.

28 Februari 2023 | 13.05 WIB

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Proyek superblok Meikarta yang diluncurkan pada 2017, hingga kini belum diselesaikan dan membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen hingga menimbulkan konflik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Proyek superblok Meikarta yang diluncurkan pada 2017, hingga kini belum diselesaikan dan membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen hingga menimbulkan konflik. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengembang apartemen Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU resmi mencabut gugatan senilai Rp 56 miliar yang ditujukan kepada 18 konsumennya per hari ini. Keputusan tersebut disahkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 28 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sidang semula dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB hari ini. Namun, sidang molor dan baru dimulai pada pukul 10.51 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua majelis hakim Kamaludin mengatakan seharusnya hari ini agenda sidangnya adalah perbaikan alamat tergugat, sesuai dengan keputusan sidang sebelumnya. "Namun pada tanggal 16 Februari lalu, kami menerima surat pencabutan gugatan dari pihak penggugat," katanya dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa.

Dia lantas membacakan ketetapan pencabutan gugatan. Setelah hakim mengetuk palu, beberapa konsumen Meikarta yang menghadiri persidangan bertepuk tangan dan mengucap syukur.

Persidangan tersebut berlangsung cukup cepat, tidak sampai 15 menit menurut pantauan Tempo

Salah satu kuasa hukum PT MSU yang menolak disebut namanya menyatakan pada hari ini pengadilan mengesahkan pencabutan gugatan tersebut. "Intinya ini hanya pencabutan gugatan saja," katanya usai persidangan berlangsung.

Ditanya apakah gugatan sudah resmi dicabut, dia membenarkan. Meski begitu, dia menolak menjawab pertanyaan awak media lebih jauh.

Selanjutnya: Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan,...

Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, mengapresiasi langkah pencabutan gugatan oleh MSU. "Pertimbangannya seperti yang kita dengar, tak disebut implisit. Tapi kita lihat itikad baik dari penggugat. Karena penundaan sidang sebelumnya memang ada goodwill-goodwill yang dirancang pihak penggugat kepada kita pihak tergugat," katanya.

Adapun gugatan yang dilayangkan PT MSU tersebut sebelumnya terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. 

PT MSU sebelumnya menggugat 18 konsumen Meikarta senilai Rp 56 miliar. Selain itu, mereka juga dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman. 

Terakhir, para tergugat dituntut untuk menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh anggota perkumpulan dan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tidak benar. 

Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya sebelumnya sudahmengatakan gugatan anak perusahaannya PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU terhadap 18 konsumen Meikarta akan dicabut pada pertengahan bulan Februari ini.

"Pertama, telah kami sampaikan bahwa kami telah memutuskan mencabut tuntutan tersebut. Kami memerintahkan MSU untuk mencabut tuntutan itu," kata Ketut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus