Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Dirjen Pajak Jelaskan 2 Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP

Integrasi NIK dan NPWP tidak berarti membuat semua orang yang memiliki NIK wajib membayar pajak.

25 Mei 2022 | 08.13 WIB

Aktivitas pelayanan pajak di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penerimaan pajak per Juli 2020 turun 14,7 persen secara year on year (yoy) dari periode yang sama pada 2019. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Aktivitas pelayanan pajak di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penerimaan pajak per Juli 2020 turun 14,7 persen secara year on year (yoy) dari periode yang sama pada 2019. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan ada dua cara untuk mengaktivasi fungsi baru NIK tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ia mengatakan NIK dapat diaktivasi oleh wajib pajak secara mandiri dengan memberitahukan langsung ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Cara lainnya, DJP akan mengintegrasikan NPWP dengan NIK secara otomatis bila wajib pajak terdata telah berpenghasilan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Wajib pajak akan diberikan pemberitahuan bahwa NIK wajib pajak tersebut sudah diaktivasi untuk kemudian wajib menjalankan kewajiban perpajakannya," ujar Neilmaldrin kepada Tempo, 24 Mei 2022.

Meski demikian, Neilmaldrin menerangkan, integrasi ini tidak berarti membuat semua orang yang memiliki NIK wajib membayar pajak. Ia menuturkan, kewajiban membayar pajak hanya diharuskan bagi orang pribadi yang telah berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). 

Mengacu pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, besaran PTKP adalah Rp 54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan atau penghasilan sebulan minimal Rp 4,5 juta. Neilmaldrin mengatakan, setiap tambahan tanggungan, PTKP akan dilipatkan Rp 4,5 juta. 

"Artinya kalau penghasilannya belum sebesar PTKP, tidak perlu membayar pajak," ujarnya.

Adapun NIK akan berfungsi sebagai identitas perpajakan. Dengan begitu, DJP bakal mendapatkan elemen data kependudukan sehingga efektivitas pelayanan maupun pengawasan kepatuhan perpajakan meningkat. 

Menurut Neilmaldrin, secara administratif, yang membedakan NIK masing-masing wajib pajak adalah sudah teraktivasi atau belum. Kalau sudah berpenghasilan di atas PTKP, kata dia, NIK akan diaktivasi. Kemudian, wajib akan memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus