Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

E-Meterai, Meterai Digital untuk Dokumen Elektronik, Begini Penggunaannya

Pemerintah melalui Undang-undang nomor 10 Tahun 2020 telah mengesahkan penggunaan meterai digital atau meterai elektronik (e-meterai)

2 April 2021 | 17.06 WIB

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Bea materai sebesar Rp 10.000 mulai berlaku di tahun 2021. Meski bea materai Rp 10 ribu mulai berlaku di tahun 2021 ini, bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa dipakai di 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Bea materai sebesar Rp 10.000 mulai berlaku di tahun 2021. Meski bea materai Rp 10 ribu mulai berlaku di tahun 2021 ini, bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa dipakai di 2021. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Undang-undang nomor 10 Tahun 2020 telah mengesahkan penggunaan meterai digital atau meterai elektronik pada 26 Oktober 2020 lalu. Hal tersebut dilakukan untuk pembaruan UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sudah tak sesuai dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat serta kebutuhan tata kelola Bea Meterai. Lalu apa dan bagaimana penggunaan meterai digital tersebut, akan dibahas dalam ulasan berikut ini dilansir dari online-pajak.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam UU terbaru ini, mulai diberlakukannya Bea Meterai elektronik atau Bea Meterai digital sejak 2021. Bea Meterai elektronik atau disebut juga e-Meterai merupakan meterai yang dipakai untuk dokumen elektronik. Sebab sebelumnya, Bea Meterai hanya berwujud kertas dan digunakan untuk dokumen dalam bentuk fisik atau kertas juga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini didukung adanya UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE No. 8 Tahun 2011 pada Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Artinya, dokumen elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen kertas, sehingga perlu penanganan yang sama seperti dokumen kertas juga, termasuk penggunaan Bea Meterai Elektronik.

Dilansir dari klikpajak.id penggunaan e-Meterai tentunya membutuhkan dukungan teknologi tersendiri, e-Meterai ini bisa dibilang berbentuk seperti pulsa. Meterai elektronik ini memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri.

Kode unik dalam meterai elektronik tersebut dihasilkan oleh kode generator yang dibuat sistem dan kemudian disalurkan melalui berbagai saluran. Dalam kanal tersebut akan dibuat dompet elektronik atau e-Wallet yang berisi total nilai meterai yang harus dibayar.

Nantinya, menurut Direktorat Jenderal Pajak atau DJP akan ada empat channel atau saluran pendistribusian yang saat ini sedang dikembangkan untuk meterai elektronik, yaitu:

1. Saluran elektronik H2H

Meterai elektronik akan langsung terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik tersebut atau dengan sistem host to host. Konsepnya, dokumen elektronik menggunakan integrasi sistem ke sistem atau Application Programming Interface. Dokumen elektronik yang dibuat dalam saluran elektronik ini akan secara otomatis diteraa sesuai dengan kriteria.

2. Saluranelektronikterhubung dengan e-Wallet

Sistem pada saluran elektronik untuk dokumen fisik ini juga menggunakan e-Wallet, yang kemudian diteraa oleh mesin yang terhubung dengan dompet digital tersebut. Prosesnya, dokumen akan dimasukkan ke dalam mesin yang terkoneksi dengan e-Wallet, kemudian langsung diteraa secara elektronik.

3. Saluran pada ‘merchants’ untuk meteraitempel

Ini adalah saluran yang ada pada ‘merchant-merchant’ menggunakan komputer tertentu atau mesin pencetak tertentu maupun kertas tertentu untuk mencetak meterai tempel. Opsi ini sebagai cara ketika membutuhkan meterai tempel untuk dokumen-dokumen fisik.

4. E-Meterai Saluran POS

Sistem meterai elektronik (e-Meterai) atau materai digital ini ini terhubung dengan sistem POS (Point of Sales). Setiap kuitansi atau dokumen transaksi apa pun yang dihasilkan oleh POS ini, sepanjang memenuhi kriteria, secara otomatis akan diteraa meterai.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus