Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Gandeng Abu Dhabi, OJK Kembangkan Pasar Karbon, Fintech hingga Pengawasan Industri Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Financial Services Regulatory Authority of Abu Dhabi Global Market (FSRA-ADGM) memperkuat kerjasama untuk pengembangan Pasar Karbon.

20 Oktober 2023 | 17.30 WIB

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Perbesar
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Financial Services Regulatory Authority of Abu Dhabi Global Market (FSRA-ADGM) memperkuat kerja sama timbal balik dan pertukaran informasi antara kedua lembaga. Hal ini dilakukan khususnya untuk pengembangan Pasar Karbon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, mengatakan pihaknya merasa terhormat mempunyai kesempatan untuk bekerja sama dengan FSRA-ADGM, khususnya dalam rangka mengatasi tantangan global saat ini, yakni perubahan iklim melalui pengembangan Pasar Karbon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara OJK dan FSRA-ADGM dilakukan oleh Agus E. Siregar selaku Plt. Deputi Komisioner Internasional dan Penanganan Anti Pencucian Uang Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Daerah OJK dan Chief Executive Officer of FSRA-ADGM, Emmanuel Givanakis.

"Sebagai implementasi awal dari NK, OJK berharap dapat belajar lebih jauh mengenai pengembangan Pasar Karbon dari FSRA-ADGM,” kata Agus, dalam keterangan resmi, Jumat, 20 Oktober 2023. 

Setelah penandatanganan NK, dilaksanakan kegiatan knowledge sharing untuk membahas pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Pasar Karbon di kedua yurisdiksi, khususnya perkembangan dan tantangan terkini dalam mencapai Pasar Karbon yang tangguh.


Adapun bidang kerja sama yang disepakati dalam NK meliputi:

a) Perdagangan Karbon;

b) Financial Technology (FinTech);

c) Keuangan Berkelanjutan dan Blended Finance;

d) Perizinan, Otorisasi dan Pengawasan jasa keuangan; dan e) Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama secara tertulis oleh Otoritas dari waktu ke waktu.


Selanjutnya, bentuk kerja sama untuk mengimplementasikan NK dilakukan melalui kegiatan-kegiatan berikut:

a) Pertukaran praktik terbaik dan pandangan;

b) Pertukaran informasi;

c) Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas untuk pertukaran keahlian teknis melalui pertemuan, pelatihan, dan sarana lain yang disepakati oleh Otoritas,

d) Memfasilitasi pemberian bantuan teknis dan pelatihan;

e) Menjajaki kemungkinan penggunaan fasilitas-fasilitas yang relevan pada yurisdiksi Otoritas untuk memenuhi kebutuhan pelatihan;

f) Melakukan kerja sama dalam pengembangan program pelatihan dan pendidikan, seminar, konferensi dan penugasan dalam jangka waktu pendek;

g) Melakukan penelitian/publikasi bersama/kolaboratif, termasuk pengembangan inovasi; dan

h) Bentuk kerja sama dan kegiatan lain yang disepakati bersama secara tertulis oleh kedua Otoritas.

Sebagai informasi, hubungan antara OJK dan FSRA-ADGM telah terjalin sejak 2022, diawali dengan Seminar Internasional terkait ekosistem Pasar Karbon di Abu Dhabi yang disampaikan oleh FSRA-ADGM.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus