Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

INDEF: Bea Masuk Barang Luar Negeri untuk Lindungi Produk Lokal

Pemerintah menaikkan harga barang yang terkena tarif bea masuk dari USD 250 per orang menjadi USD 500.

30 Desember 2017 | 16.41 WIB

Video tentang petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang berupa kosmetik dalam jumlah banyak diunggah di akun FB Bea Cukai, Kamis, 7 Desember 2017.(facebook.com)
Perbesar
Video tentang petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang berupa kosmetik dalam jumlah banyak diunggah di akun FB Bea Cukai, Kamis, 7 Desember 2017.(facebook.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai ketentuan baru terkait pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang bebas bea masuk dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bukan bertujuan meningkatkan penerimaan bea masuk. Ia mengatakan hal itu dilakukan untuk melindungi penjualan produk dalam negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Bea masuknya kan banyak yang terkecualikan. Tetapi tujuannya memang untuk mendongkrak penjualan produk dalam negeri, target besarnya itu," kata Bhima saat dihubungi Tempo, Sabtu 30 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehingga, kata Bhima, ketentuan baru itu akan meningkatkan setoran pajak pertambahan nilai dalam negeri. Selain itu, ketentuan baru ini juga memberikan kepastian hukum kepada perorangan yang membawa barang bawaan baru dari luar negeri. Menurut dia, jumlah bea masuk barang perorangan tidak terlalu besar dibandingkan bea masuk ekspor.

"Jadi sebenernya ini untuk memberikan kepastian hukum saja, karena beberapa kali kan banyak yang merasa ditipu, kok peraturannya enggak bicara gini, saya pulang di bandara saya disuruh membayar bea masuk sekianlah'," kata Bhima.

Namun demikian, Bhima menyarankan pemerintah untuk memperkuat sosialisasi ketentuan baru ini. Sebab, ketentuan baru ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran bagi warga negara Indonesia untuk peduli dengan produk dalam negeri dan tidak membawa barang bawaan berlebihan dari negara lain. "Sekarang saya kira, pertama, sosialisasinya harus lebih bagus lagi. Supaya banyak warga negara Indoensia juga sadar bahwa ada limit loh kalau bawa barang dari luar negeri," ujar Bhima.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan ketentuan baru tentang barang bawaan dari luar negeri yang bebas bea masuk. Selain menaikkan nilai maksimal bawaan dari US$ 250 menjadi US$ 500, aturan baru juga membatasi jumlah barang bawaan.

Sri Mulyani menyebutkan barang yang dibatasi untuk pembebasan bea masuk tersebut adalah elektronik maksimal dua buah, arloji maksimal dua buah, tas maksimal tiga buah, dan pakaian maksimal 10 potong. Aturan tersebut tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang.

Perubahan tersebut memperbolehkan penumpang membawa barang senilai US$ 500 atau Rp 6,77 juta tanpa terkena bea masuk. Sebelumnya, penumpang dibatasi hanya boleh membawa barang senilai US$ 250 atau Rp 3,3 juta.

Selain itu, kata Sri Mulyani, aturan baru tersebut juga menghapus istilah keluarga. Dulu, bea masuk barang dari luar negeri dihitung per satu keluarga yaitu US$ 1000, sekarang dihitung per-individu. "Jadi misalnya ada satu keluarga dengan empat anggota, nah dihitungnya sekarang masing-masing anggota dengan nilai barang maksimal US$ 500," ucap Sri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus