Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memiliki jurus untuk mitigasi risiko penyaluran kredit industri perbankan ke sektor kelautan dan perikanan.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis mengatakan tingginya risiko penyaluran kredit ke sektor kelautan, perikanan, dan maritim ini menyebabkan masih sedikitnya bank yang memberikan dana pada sektor ini.
"Bank masih minim menyalurkan kredit ke sektor kelautan dan perikanan karena risikonya tinggi," ujarnya di gedung OJK, Senin, 4 Mei 2015.
Para pelaku usaha industri kelautan, perikanan, dan maritim, diharapkan agar bekerja sama terlebih dahulu dengan industri asuransi sebelum memperoleh kredit dari perbankan.
Irwan menambahkan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya mitigasi risiko dari kegagalan pada pelaku industri dalam membayar kredit pinjamannya kepada bank. "Risiko ini tinggi. Kami berpikir nelayan-nelayan tradisional maupun pelaku sektor perikanan harus bankable terlebih dahulu dengan ikut asuransi," katanya.
Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) saat ini di sektor maritim mencapai 2,81 persen. "Sektor ini pernah menyumbang NPL sebesar dua digit. Pada akhir 2014, NPL sektor maritim telah menurun jadi di bawah 5 persen dari total kemaritiman. Sekarang sekitar 2,81 persen NPL-nya," ucap Irwan.
BISNIS.COM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini