Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jokowi Sentil Swasta dan BUMN: Dikasih Konsesi, tapi 20 Tahun Dibiarkan Menganggur

Jokowi mengeluhkan banyaknya aset negara dipinjamkan ke swasta maupun BUMN yang berakhir menjadi aset tidur yang dibiarkan menganggur.

21 Desember 2022 | 10.53 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers tentang perkembangan terkini pelaksanaan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Dalam perpanjangan PPKM kali ini terdapat perubahan yaitu, untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya. ANTARA/Biro Pers dan Media Setpres
Perbesar
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers tentang perkembangan terkini pelaksanaan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Dalam perpanjangan PPKM kali ini terdapat perubahan yaitu, untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya. ANTARA/Biro Pers dan Media Setpres

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluhkan banyaknya aset negara dipinjamkan ke swasta maupun BUMN yang berakhir menjadi aset tidur yang dibiarkan menganggur. Kementerian sudah memberikan izin dan konsesi, tapi kemudian 10 hingga 20 tahun dibiarkan saja tanpa dikelola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kalau saya udah saya perintahkan ke Menteri Investasi Menteri ESDM, udah dicabut saja konsesinya," kata Jokowi dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2022 di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada gedung yang sudah dibangun, kata Jokowi, lalu dibiarkan menganggur tanpa dipakai maupun disewakan. Peratan dibeli, lalu tidak digunakan dan akhirnya menumpuk di gudang, di dinas-dinas, di BUMN. "Banyak sekali, dipikir saya enggak tahu," kata dia.

Praktik lain, kata dia, juga terjadi pada pembelian alat-alat yang sebetulnya tidak diperlukan sehingga menjadi belanja yang tidak produksi. Kondisi-kondisi seperti ini, kata Jokowi, yang menyebabkan perekonomian Indonesia tidak berjalan produktif.

Jokowi cabut 2.078 konsesi yang diberikan

Untuk itu, Jokowi meminta agar aset menganggur ini diberikan kepada pihak yang memang memilik kemampuan untuk mengelolanya menjadi aset produktif. Jokowi lalu kembali menyinggung bahwa dirinya sudah mencabut 2.078 konsesi yang diberikan.

"Baik konsesi hutan maupun tambang," kata dia. Aset-aset ini kemudian diserahkan ke mereka yang memiliki kemampuan keuangan dan sumber daya manusia yang lebih baik untuk menggarapnya agar berdampak positif pada perekonomian.

Sebelumnya, pencabutan konsesi ini sudah diumumkan Jokowi sejak tahun lalu. Saat itu, kepala negara mengatakan dirinya sudah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. 

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Jokowi. 6 Januari 2021

Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. 

Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus