Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemenhub: Angkutan Kelebihan Muatan Langsung Kena Denda Maksimal

Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan tilang elektronik ke truk angkutan yang kelebihan muatan.

19 Januari 2018 | 18.20 WIB

26 Jembatan Timbang Segera Beroperasi
Perbesar
26 Jembatan Timbang Segera Beroperasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan tilang elektronik ke truk angkutan yang kelebihan muatan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pelanggar akan langsung dikenakan denda maksimal.

"Kami harapkan langsung dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai UU No 22 Tahun 2009," ujar Budi di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.

Menurut Budi, nilai denda angkutan barang tersebut rencananya akan dinaikkan. Hal itu, kata dia, dilakukan dengan merevisi UU No 22 Tahun 2009 tersebut. "Ada peluang UU No 22 Tahun 2009 direvisi, nanti akan kami besarkan lagi dendanya mungkin," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi mengatakan dengan sistem tilang elektronik, pelanggar akan langsung membayar lewat ATM atau mesin EBC di jembatan timbang. Hal ini dilakukan agar uang denda langsung dapat masuk ke kas negara. "Tak ada transaksi yang sifatnya cash money lagi," tuturnya.

Budi berujar, selama ini kelebihan muatan dan dimensi pada truk angkutan barang sering terjadi. Menurut dia, hal itu disebabkan karena mekanisme dan pengawasan yang belum optimal. "Saya targetkan tahun ini selesai, sehingga tahun depan tidak ada persoalaan lagi," katanya.

Budi mengatakan bagi kendaraan yang kelebihan, muatannya akan langsung diturunkan di lokasi tilang. Namun, saat ini Kemenhub masih terkendala alat dan ruang penyimpanan barang. "Beberapa lokasi ada yang belum memiliki gudang, kalau barangnya semen atau besi juga butuh alat bantu," ujarnya.

Pemerintah mengalami kerugian cukup besar mencapai Rp 1 triliun akibat truk kelebihan muatan dan dimensi tahun 2017. 70 sampai 80 persen kerusakan jalan tol disebabkan oleh kelebihan muatan.

Dari data Kemenhub, pada tahun 2017 semester pertama bulan Januari sampai April di Tol Jagorawi sebanyak 86,26 persen angkutan barang kelebihan muatan. Untuk semester kedua dari Agustus sampai September 2017 kelebihan muatan masih berkisar 86 persen.

Selain itu, untuk Tol Jakarta Cikampek semester pertama kelebihan muatan angkutan barang berkisar 64,39 persen. Angka tersebut mengalami peningkatan pada semester kedua mencapai 77 persen.


close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus