Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemenpan RB Sebut Istilah Kementerian Sultan dan Umbi-Umbian karena Ketimpangan Penghasilan

Kemenpan RB mengungkap terjadinya ketimpangan upah yang diterima atau take home pay ASN menjadi alasan Kemenpan RB mengubah sistem penggajian ASN.

23 November 2023 | 08.26 WIB

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB sedang menggodok sistem penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengungkap terjadinya ketimpangan upah yang diterima atau take home pay ASN menjadi alasan Kemenpan RB mengubah sistem penggajian itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita ini ingin agar prinsip-prinsip penghasilan itu adil, layak, dan kompetitif. Adil itu kita lihat sekarang ini kan ada ketimpangan penghasilan ya antar ASN itu kan beda-beda. Beda Kementerian, beda penghasilan. Yang dibawa pulang ya, take home pay, bukan soal gaji (pokok) ya. Beda daerah beda take home pay, sehingga muncul istilah ada Kementerian Sultan atau Kementerian Umbi-umbian," kata Yudi dalam keterangannya melalui sambungan telepon kepada Tempo pada Rabu, 22 November 2023. 

Kementerian Sultan yang dimaksud adalah kementerian yang pegawainya mendapatkan tunjangan kinerja yang lebih tinggi dibandingkan kementerian lain. Sebaliknya, Kementerian Umbi-umbian yang dimaksud adalah kementerian yang pegawainya mendapat tunjangan kinerja lebih rendah. 

Yudi menyebut, ketimpangan yang terjadi membuat ASN secara internal merasakan ketidakadilan. "Ini (ketimpangan upah) membuat ASN merasa tidak adil sebenarnya secara internal. Fungsinya beda-beda, tapi tujuannya satu gimana supaya pelayanan publik jadi lebih bagus. Kan tujuannya itu sebenarnya ke sana," ucap Yudi. 

Kemenpan RB menggodok sistem penggajian yang baru

Selain unsur ketimpangan upah, Yudi juga menyebut alasan kelayakan menjadi alasan berikutnya dalam pertimbangan pertimbangan Kemenpan RB menggodok sistem penggajian yang baru. Harapannya, gaji yang diterima ASN dapat memberikan penghidupan yang layak. 

"Kita harapannya, penghasilan itu bisa memberikan penghidupan yang layak kepada ASN. Karena apa? Kita itu kan sebenarnya banyak kejadian ada ASN yang tertangkap korupsi ya karena bisa jadi penghasilannya itu belum banyak layak untuk hidup di daerahnya," ujar Yudi. 

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembahasan mengenai reformasi gaji aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu agenda prioritas pada 2024.

“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PPN/Bappenas bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 11 September 2023. 


YOHANES MAHARSO | ANTARA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus