Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan mendorong dialog Bipartit di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meruak. Bipartit adalah dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan dialog bipartit bakal berlangsung secara intens. Dengan proses tersebut, ia berharap hubungan industrial di perusahaan tetap berjalan kondusif dan harmonis sehingga PHK hanya dilakukan sebagai jalan paling akhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"PHK merupakan jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan. Karena jalan paling akhir, semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK," kata Indah melalui keterangan tertulis pada Kamis, 24 November 2022.
Ia menjelaskan, pada umumnya, PHK dilakukan sebagai respons perusahaan akibat adanya perubahan ekonomi global. Situasi tersebut menuntut perusahaan melakukan penyesuaian atas bisnisnya dan efisiensi terhadap pekerjanya. Padahal, menurutnya, ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari pemangkasan jumlah karyawan.
Misalnya, mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, menyesuaikan shift dan jam kerja, serta membatasi kerja lembur. "Keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya” ujar Indah.
Baca: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Segera Cair, Cek Syarat dan Tahapan Mendaftar Secara Online
Jika PHK Tak Terhindarkan
Andaikan PHK tak terhindarkan, kata Indah, perusahaan harus melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan--baik secara prosedur maupun hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja. Karena itu, Kemnaker akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan terlebih dulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai dengan aturan.
Sementara itu, untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK, menurut Indah, terdapat beberapa bentuk perlindungan yang bisa diakses. Misalnya, hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan. Di antaranya, manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, serta manfaat jaminan hari tua (JHT) dalam bentuk uang tunai. Selain itu, pemerintah telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja.
Di sisi lain, Indah menyatakan pemerintah kini tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung resiliensi industri dalam negeri dalam menghadapi gejolak ekonomi global. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan mempertimbangkan pemberian bantuan untuk mengatasi badai PHK yang sedang melanda Tanah Air saat ini.
Ia mengaku bakal mendiskusikan terlebih dulu bantun itu dengan berbagai pihak, yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. "Kami akan melihat instrumen mana yang bisa dibantu dan siapa yang harus dibantu, apakah korporasi-nya atau buruh-nya," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: APBN KITA November 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis 24 November 2022.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini