Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

KNKT Temukan Pelanggaran Hak Petugas Perlintasan Kereta

KNKT pernah menjumpai perlintasan kereta yang dijaga oleh satu orang saja selama 3 hari 3 malam.

6 September 2019 | 12.13 WIB

Pengendara motor menunggu KRL melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Perlintasan tanpa dilengkapi palang pintu ini dapat membahayakan pengguna jalan. ANTARA/Galih Pradipta
Perbesar
Pengendara motor menunggu KRL melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Perlintasan tanpa dilengkapi palang pintu ini dapat membahayakan pengguna jalan. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO. CO, Jakarta - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengungkapkan berbagai masalah dan pelanggaran yang ditemukan oleh lembaganya pada perlintasan sebidang kereta api di berbagai daerah. Salah satunya yaitu pelanggaran pada hak ketenagakerjaan petugas perlintasan kereta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Kami menemukan, ada beberapa pintu perlintasan sebidang yang dijaga 24 jam hanya oleh 2 orang,” kata Soerjanto dalam acara Focus Group Discussion (FGD) oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat, 6 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satu waktu, kata Soerjanto, salah seorang dari petugas ini sakit. Sehingga, pintu perlintasan ini dijaga oleh satu orang saja selama 3 hari 3 malam. “Enggak pulang dia, ini kan menyalahi hak dia untuk tidur,” kata Soerjanto.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mencatat perlintasan sebidang yang jumlahnya mencapai ribuan di seluruh Tanah Air telah menyebabkan korban luka maupun jiwa yang tidak sedikit. Tahun 2018, terjadi 395 kecelakaan dengan korban luka dan meninggal sampai 245 orang. Tahun 2019, terjadi 260 kecelakaan dengan korban sampai 76 jiwa meninggal dunia.

Situasi ini tak lepas dari banyaknya perlintasan sebidang yang tidak resmi yang keamanannya sangat rentan. Dari catatan PT KAI, jumlah perlintasan sebidang resmi mencapai 1,223. Namun, jumlah perlintasan sebidang tidak resmi lebih banyak lagi, yaitu mencapai 3.419. Sedangkan perlintasan tak sebidang, baik berupa flyover dan underpass mencapai 349.

Selain pelanggaran hak ketenagakerjaan, KNKT juga menemukan masalah pada insiden tabrakan Kereta Api (KA) Lodaya dengan Mobil Elf di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada April 2017. Menurut Soerjanto, kecelakaan terjadi portal pembatas terlambat ditutup oleh petugas. Akibatnya, enam orang tewas dalam insiden ini. “Kami menemukan, petugas tidak mendapat update perubahan jadwal kereta,” kata dia.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengakui temuan KNKT dan mengatakan kecelakaan memang masih terus terjadi karena banyaknya di perlintasan sebidang yang liar dan tidak dijaga. Jika dirinci, kata dia, setidaknya terjadi dua kali kejadian di perlintasan sebidang setiap harinya. “Secara teori sebenarnya bisa selesai dengan bangun fly over dan underpass, namun masalahnya walau sudah dibangun itu, perlintasan sebidangnya masih juga dilintasi,” kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus