Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kronologis dan Fakta Raibnya Dana Nasabah BRI Sebesar Rp 400 Juta

BRI mengklaim telah melakukan investigasi dan menemukan sejumlah fakta ihwal raibnya dana nasabah Rp 400 juta bernama Sigit Prasetya.

16 April 2021 | 07.42 WIB

Logo BRI. wikipedia.org
material-symbols:fullscreenPerbesar
Logo BRI. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia(Persero) Tbk. Aestika Oryza Gunarto BRI mengklaim telah melakukan investigasi dan menemukan sejumlah fakta yang valid berdasarkan dokumen yang sah ihwal raibnya dana nasabah Rp 400 juta bernama Sigit Prasetya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Adapun kronologis dan fakta yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Nasabah Batal Menyetorkan Uang Pada Detik Ke 49
Sigit Prasetya menyetorkan dana kepada BRI pada 29 Agustus 2018 dengan mendatangi kantor BRI Unit Toddopuli, Makassar pada pukul 14:04:40 dan menyetorkan uang senilai Rp 400 juta. 49 detik kemudian, pada pukul 14:05:29 Ybs melakukan PEMBATALAN untuk menabung di BRI dan menarik seluruh uang yang telah disetor.

"Bukti transaksi penyetoran dan penarikan uang tersebut lengkap dan ditandatangani oleh Ybs sehingga transaksi penarikan tersebut dah dan valid," kata Aestika Oryza Gunarto kepada Tempo, Kamis, 15 April 2021.

2. Uang Dipakai Untuk Investasi
Sigit Prasetya kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Zul Ilman Amir yang bertindak sebagai rekan Ybs. Berdasarkan pengakuan Ilman, dana tersebut diserahkan oleh Sigit kepada Ilman untuk diinvestasikan ke tempat lain dengan harapan mendapatkan keuntungan.

3. Hutang – Piutang Pribadi
Dana tersebut, oleh Ilman selanjutnya dijadikan piutang kepada Andi Alvin Aulia Nurdin dengan harapan akan mendapatkan keuntungan investasi (Ybs merupakan teman dari Ilman dan juga Sigit) yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian yang diterbitkan oleh notaris Agrianti Widya Lestari, SH, M.Kn Tanggal 19 April 2019.

4. Ilman Mengundurkan Diri dari BRI
Kasus hutang-piutang tersebut sempat ramai di Makassar pada tahun 2019, dan Ilman mengajukan pengunduran diri dari BRI sebagai pegawai pada April 2019.

5. Sigit Melaporkan Ilman ke Polisi
Karena kasus hutang-piutang yang bersifat pribadi tersebut tak kunjung selesai, Sigit Prasetya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ilman kepada pihak kepolisian melalui POLDA Sulawesi Selatan dengan Nomor Pelaporan LPB/57/II/2020/SPKT POLDA SULSEL Tanggal 21 Februari 2020.

6. Ilman Meminta Maaf Kepada BRI
Pada pernyataannya, Ilman meminta maaf kepada BRI yang namanya ikut terseret pada kasus hutang-piutang antara Ilman dengan Sigit.

7. Di luar Kewenangan BRI
"Mengingat hal tersebut adalah kasus hutang-piutang antar pribadi, maka hal ini berada di luar kewenangan dan tanggung jawab BRI," kata Aestika Oryza.

Selanjutnya, BRI menghimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya kepada lembaga/institusi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK.

Berdasarkan kronologis dan fakta-fakta tersebut, kata dia, saat ini BRI telah melimpahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk selanjutnya diproses dan diselesaikan melalui saluran hukum sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus