Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kerugian yang dialami oleh korban investasi bodong dalam perkara opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan, yakni melalui mekanisme restitusi (ganti rugi oleh pelaku).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum bisa digunakan untuk membayar ganti rugi kepada korban," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan tertulis Ahad, 13 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugian. Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana yang diantaranya adalah TPPU.
Berdasarkan ketentuan pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014 terdapat ketentuan bahwa ”korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi”. LPSK memiliki kewenangan salah satunya, yaitu melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi (pasal 12A ayat 1 huruf j).
Dalam Undang-undang juga dinyatakan bahwa TPPU merupakan salah satu tindak pidana dalam kasus tertentu yang menjadi prioritas di LPSK. ”Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban" ujarnya.
Untuk itu, Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor ke Kepolisian untuk mendapatkan status hukum. Setelah itu, para korban bisa menghubungi LPSK untuk mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.
Menurut dia, mengingat proses hukum baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi ke korban masih terbuka lebar. Namun begitu, berhasil atau tidaknya mekanisme restitusi sangat tergantung keputusan hakim nantinya.
“Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan’’ ujar dia.
Dengan begitu, kata dia, keadilan untuk korban investasi bodong binary option itu dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.