Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kisruh pembangunan mega proyek Pulau Rempang, Kota Batam terus berlanjut. Terbaru, Polda Kepri memanggil warga Pulau Rempang yang menolak relokasi untuk diminta klarifikasi. "Ya, hari ini kami dipanggil lagi, ini sudah pemanggilan kedua," kata Gerisman Ahmad Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) kepada Tempo, saat berada di Gedung Dirkrimsus Polda Kepri, Kamis (10/08/2023).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gerisman melanjutkan, pada 1 Agustus 2023 lalu pihaknya juga sudah dipanggil oleh Dirkrimum Polda Kepri. Saat ini pemanggilan dilanjutkan di ruangan Dirkrimsus Polda Kepri. "Katanya ada keterangan yang kurang, seharusnya dipanggil Selasa, saya tidak bisa, Rempang dan Batu Besar (Polda Kepri) itu kan jauh jaraknya, besok-besok kalau dipanggil lagi, saya minta mereka (polisi) yang ke Rempang," ujarnya bersama beberapa orang warga Rempang lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gerisman mengatakan, pemanggilan ini dalam rangka meminta klarifikasi dari kepolisian kepada warga Rempang. Pasalnya, ada yang melaporkan warga Rempang dituduh menyerobot lahan HPL (Hak Pengelolaan Lahan), merusak hutan, serta merusak kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. "Padahal kami sudah tinggal ratusan tahun di Rempang, bahkan sebelum BP Batam ada," kata Gerisman.
Gerisman merupakan tokoh dari masyarakat Rempang yang lantang menolak relokasi. Mereka tidak mau kampung halaman diambil pengusaha.
Gerisman juga diminta keterangan oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Melalui sambungan telepon. Kejaksaan Agung menanyakan perihal legalitas warga Rempang yang tinggal di pulau tersebut.
Setelah diberikan penjelasan kata Gerisman, Tim Kejaksaan Agung memberikan dukungan bahwa 16 kampung yang ada di Rempang harusnya diberikan legalitas tanah karena sudah lebih dari 20 tahun menetap di kawasan itu. "Kami berharap klarifikasi dari Polda Kepri ini juga seperti itu, tidak hanya Jaksa Agung, Komnas Ham, YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) juga mendukung perjuangan kami ini," kata Gerisman.
Dia mengatakan, sejatinya mereka tidak menolak pembangunan Pulau Rempang, tetapi jangan sampai mengusik kampung warga yang sudah berabad-abad berada di pulau tersebut.
Gerisman menduga, laporan ini berasal dari BP Batam. Pasalnya terdapat aduan warga yang dituduh menyerobot lahan BP Batam.
Humas BP Batam Ariastuty Sirait membantah melaporkan warga ke polisi. Apalagi menuduh warga rempang menyerobot HPL. "Tidak betul itu, yang jelas kami lagi proses sosialisasi,” katanya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Gerisman Ahmad dilaporkan oleh masyarakat, bukan dari BP Batam. "Kami hanya klarifikasi terkait adanya pungutan di Pantai Melayu," kata Pandra.
Ia melanjutkan, klarifikasi ini untuk menjelaskan duduk perkara masalah yang dilaporkan masyarakat itu. "Saya hanya bisa sampaikan itu," katanya menjawab perihal hubungan penolakan relokasi dengan pemeriksaan tersebut.
Pemerintah Diharapkan Duduk Bersama Warga
Gerisman dan beberapa perwakilan warga Pulau Rempang terus berjuang menyelamatkan kampung mereka dari mega proyek di Pulau Rempang yang disebut "Rempang Eco-city". Kawasan ini akan dibangun oleh pengembang PT Megah Elok Graha (MEG) sebagai kawasan industri, jasa dan pariwisata.
Proses pembangunan sudah akan dimulai. "Kami rencanakan 29 Agustus ground breaking, berarti September (pembangunan) sudah jalan," kata Walikota Batam Muhammad Rudi, awal Agustus Lalu.
Meskipun pembangunan sudah akan berjalan, warga Rempang masih berharap pemerintah untuk kembali duduk bersama menyelesaikan permasalahan lahan warga. "Banyak yang fitnah saya, kalau kami ini LSM, ada yang bilang juga kami menolak pembangunan, padahal kami setuju pembangunan ini, tetapi memperhatikan kampung kami," kata Gerisman.
Pembangunan Pulau Rempang ini menyasar kampung-kampung warga yang sudah berdiri di sana sejak 1883. Setidaknya terdapat 16 kampung warga dengan perkiraan luasan lahan sekitar 1.500 hektar. Sedangkan luasan kawasan pengembangan PT MEG seluas 17 ribu hektar.
Nilai Investasi 381 Triliun
Pengembangan kawasan Rempang Eco-City sudah dimulai sejak April 2023 lalu. Rencana ini diluncurkan dalam agenda peluncuran Program Pengembangan Pulau Rempang di Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pada 12 April lalu.
Target investasi di pulau itu pun mencapai Rp 381 triliun dan akan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 306 ribu orang. Sedangkan, Perusahaan pengembang kawasan tersebut dipegang oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) anak perusahaan Artha Graha milik Tomy Winata.
Pulau Rempang digadang-gadang bakal menjadi kawasan industri sekaligus pariwisata yang memiliki “Green Zone”. Di hadapan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat peluncuran program, Rudi menjelaskan jika BP Batam bakal menjadikan Pulau Rempang sebagai The New Engine of Indonesian’s Economic Growth dengan konsep “Green and Sustainable City”.
Pilihan Editor: Jokowi Bantah 90 Persen Keuntungan Hilirisasi Nikel Mengalir ke Cina, Faisal Basri Beberkan Datanya