Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan kasus dugaan suap bantuan sosial atau bansos Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial atau Mensos Juliari Batubara terjadi lantaran pemerintah mengabaikan tata kelola yang baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam diskusi-diskusi, sejak awal kami bilang bansos pangan tak perlu menggunakan skema pengadaan konvensional, rawan penyimpangan," ujar Alamsyah kepada Tempo, Ahad pagi, 6 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam bantuan sosial sembako dengan skema pemerintah melakukan pengadaan dan mendistribusikannya sendiri, menurut Alamsyah, sangat besar peluang bagi vendor untuk bermain. "Ini modusnya sangat sederhana, tinggal lihat transaksi dan rekaman pembicaraan."
Padahal, di saat yang sama, Alamsyah mengingatkan bahwa pemerintah memiliki skema bantuan pangan nontunai. Meskipun, skema tersebut sempat membuat kisruh lantaran membuat beras Perum Badan Urusan Logistik tidak bisa terserap seperti biasa.
"Dulu polemik di situ, namun sudah ada usul untuk perbaikan, itu sebelum pandemi. Agar pengadaan di e-warung itu dilakukan dengan baik, sesuai pedoman. Tapi kita keburu pandemi," ujar Alamsyah.
Ia menyarankan agar skema tersebut saja yang digunakan untuk bantuan-bantuan pangan dari pemerintah, dan tidak lagi menggunakan skema bantuan sembako konvensional lagi. Kecuali, pada daerah terpencil yang belum didukung sarana telekomunikasi yang baik.
"Bantuan pangan harusnya pakai skema yang sudah ada. Misalnya dengan e-voucher dan bisa ambil di warung terdekat sesuai kebutuhan. Tinggal ditransfer. Saya lihat sudah digunakan, tapi kenapa skema konvensional ini diteruskan. Kalau pada awal pandemi darurat mungkin oke, tapi kenapa diteruskan," tutur Alamsyah.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada Sabtu dinihari, 5 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, WG, AIM, HS, SN, dan SJY.
Komisi antirasuah ini lantas menetapkan lima orang tersangka. Tiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah JPB atau Menteri Sosial Juliari P Batubara, MJS atau Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, dan AW.
Sementara dua orang yang diduga memberikan hadiah adalah AIM atau Ardian dan HS atau Harry Sidabuke. Keduanya adalah pihak swasta.
Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
CAESAR AKBAR | LANI DIANA