Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Nahkoda Hai Fa Divonis Ringan, Jadi Pelajaran buat Susi

Kapal MV Hai Fa ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan di Perairan Wanam, Kabupaten Merauke, akhir Desember 2014 lalu.

25 Maret 2015 | 20.05 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, utarakan kekecewaannya terkait tidak ditenggelamkannya kapal pencuri ikan, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 23 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, utarakan kekecewaannya terkait tidak ditenggelamkannya kapal pencuri ikan, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 23 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Perikanan Kota Ambon, Maluku, telah memvonis Zhu Nian Lee, nahkoda MV Hai Fa, dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara pada hari ini. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa Jumat pekan lalu.

Majelis hakim, seperti dikutip Antara, juga memutuskan kapal MV Hai Fa dikembalikan kepada terpidana. Dalam pertimbangannya, hakim memvonis Zhu Nian Lee karena mengangkut ikan hiu koboi dan hiu martil yang dilarang oleh pemerintah serta tak memiliki surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

Menyangkut lemahnya tuntutan jaksa ini, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, kasus MV Hai Fa jadi pelajaran penting buat kementeriannya. Ke depan, kata Susi, selain akan mengarah ke revisi Undang-Undang Perikanan, Kementerian juga akan langsung menenggelamkan kapal pencuri ikan tanpa menunggu putusan pengadilan.

Kebijakan itu dibolehkan oleh Undang-Undang Perikanan dan Susi yakin kebijakan penenggelaman langsung itu tak akan mengganggu hubungan bilateral Indonesia dengan negara asal kapal pencuri ikan.

"Mereka mau bawa ke arbritase mana? Illegal fishing itu global enemy, bukan musuh Indonesia saja," kata Susi.

Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Susilo mengakui lemahnya tuntutan dan vonis terhadap MV Hai Fa karena kapal itu dibawa dan diproses di darat. Dia tak menampik kalau Undang-Undang Perikanan memang masih lemah.

"Kalau ditarik ke darat dan diproses ke pengadilan, ya jatuhnya seperti ini," kata Indroyono.

Kapal MV Hai Fa ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan di Perairan Wanam, Kabupaten Merauke, akhir Desember 2014 lalu. Menurut Susi, kapal berbobot 4.306 gross tonnage ini merupakan kapal ilegal terbesar dalam sejarah yang pernah ditangkap di laut Indonesia. Saat ditangkap, kapal itu mengangkut 80 ton ikan beku, 800 ton udang beku, dan 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi. Seluruh awak kapal di kapal penampung ikan berbendera Indonesia itu merupakan warga negara Cina.

Laporan investigasi Majalah Tempo menyebutkan, MV Hai Fa dicurigai terlibat persekongkolan untuk mengekspor ikan secara ilegal melalui kerja sama antara PT Antarticha Segara Lines selaku pemilik kapal dengan PT Avona Mina Lestari sebagai pemilik ikan, dan PT Dwikarya Reksa Abadi yang mengajukan rencana ekspor. Seluruh muatan kapal rencananya akan dikirim ke Cina.

KHAIRUL ANAM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Grace gandhi

Grace gandhi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus